FR Residivis Kembali Diringkus, Kasi Humas Polres Palopo: Satu Sendok Sabu
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

FR Residivis Kembali Diringkus, Kasi Humas Polres Palopo: Satu Sendok Sabu

Kamis, 10 November 2022,


PALOPO.WARTASULSEL.ID- Inisial FR (40) Residivis kasus narkoba kembali diringkus oleh Sat Narkoba Polres Palopo. 


Dia diringkus diduga lantaran kerap melakukan transaksi jual beli narkotika. Padahal, FR baru lepas dari Lapas Kelas II A Palopo pada Juli 2022 lalu, atas kasus serupa. Rabu, 9 November 2022 di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Terkait hal itu, Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP. Amin Juraid, melalui Kasi Humas Polres Palopo, AKP. La Simeng, ia menjelaskan, penangkapan itu bermula saat aparat kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dari pelaku. 

" Sehingga satuan anti zat psikotropika itu, lalu, melakukan penyelidikan terhadap FR, " Jelasnya. 

Betul saja, dalam penyelidikan tersebut, polisi memastikan pelaku masih terlibat dalam bisnis haram itu. 

" Lalu mereka melakukan penangkapan terhadap FR di kediamannya. Polisi juga menggeledah rumah terduga pelaku, " Cetusnya. 

Dalam penggeledahan itu, Sat Narkoba Polres Palopo mendapatkan lima sachet plastik kristal bening diduga sabu. 

" Tak sampai di situ, petugas juga mendapatkan satu sendok sabu, 12 sachet plastik kosong ukuran kecil, dua sachet plastik ukuran sedang dan uang tunai Rp 1,3 juta, " Jelasnya. 

Menurut pengakuannya, barang haram itu, dia dapatkan dari seseorang di Makassar. 

" Saat ini, terduga FR beserta barang buktinya telah kami amankan di Mapolres Palopo," Pungkas Kasi Humas Polres Palopo. 

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun, dan paling singkat 5 tahun. 

*QMH. Yoga. Yasri*
loading...

TerPopuler