Mantan Kadis Capil Lutra di Polisikan, Kapolres :Bila Ada Bukti Baru Kami Proses Kembali
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Mantan Kadis Capil Lutra di Polisikan, Kapolres :Bila Ada Bukti Baru Kami Proses Kembali

Senin, 28 November 2022,


LUTRA.WARTASULSEL.ID-Perkara dugaan penipuan terlapor mantan Kadis Capil Luwu Utara Laporan Polisi dengan Nomor : B/77/A.1/2020/satreskrim polres Palopo

Sungguh miris nasib naas ' yang di alami ASN Dukcapil Lutra, Karunia Sanggola sejak tahun 2017 lalu, belum mendapat kan keadilan yang di lakukam oleh Oknum Mantan Kadis Dukcapil Lutra,

Kepada media ini  Karunia mengatakan  Selama 2 Tahun kasus ini di hentikan sementara karena tidak cukup bukti.

Karunia menceritakan  kronologis kejadiannya, saat itu dirinya menjabat bendahara di Dukcapil Lutra dan awalnya di panggil oleh pimpinannya.

Oknum Disdukcapil Lutra Inisial MM ke rumahnya dan disitulah awalnya terjadi masalah proses pinjaman uang senilai Rp 560 juta dengan dalih untuk kebutuhan kantor.

Adapun kronologis singkat kejadian, kalau jadi bendaharaku, harus punya link di luar untuk bisa Pinjam dana dari luar.

berjalannya waktu, Pak Kadis sering meminta dana baik untuk kebutuhan kantor maupun kebutuhan pribadi dan keluarga itu langsung melalui telepon dan tidak mengenal waktu kerja harus disiapkan baik tunai ataupun lewat transfer

Jadi harus ada dana, Kalau tidak ada dana, ia menyuruh pinjamkan di luar Bank, koperasi atau rentenir, apabila sudah jatuh tempo, untuk menutupi kas.

Kuasa hukum Karunia Sanggola, Arni Jonathan SH mengatakan bahwa Ia sudah bertemu langsung Kapolres Palopo dan kami diterima dengan baik dan memberikan rujuk pada penyidik dan Kanit serta menjelaskan semua kronologis dari awal.

"kami ingin meminta kejelasan tindak lanjut dari klien saya dan Kapolres memberikan respon yang sangat cepat" ujar Arni Yonathan.

Lanjut, Ia melihat dari alur dan kronologis Kejadian, Ia meminta walaupun LP dari hasil gelar perkara tidak dapat dilanjutkan.

"saya mengubah pola akan membuat aduan, membuat kontruksi hukum dari awal kejadian serta bukti baru dan saksi, ungkapnya 

Dengan adanya Acuan ini, Dia membuka tabir perkara kembali.

"Sebab Ia selalu mengutamakan azas praduga tidak bersalah tetapi sudah ada sedikit celah bahwa perkara ini ada unsur pidananya dan saya yakin" tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Palopo Saat ditemui di Ruang kerjanya, Mengatakan bahwa Terkait kasus ini, Apabila Ada bukti baru Ia akan memerintahkan Anggota nya untuk Memproses Kembali.

" Apa Bila ada Bukti baru saya memerintah anggota untuk di buka kembali kasus ini, kami tidak pandang bulu, apabila ada anggota yang tidak Melalui prosedur akan ditindak tegas " tutupnya.

*QMH.WS*
loading...

TerPopuler