Anggota DPRD Galmerya Kondorura Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Anggota DPRD Galmerya Kondorura Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020

Rabu, 17 April 2024,


MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Anggota DPRD Makassar, Galmerya Kondorura melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh, di Hotel Harper, Selasa (16/04/2024).

Pada kesempatan itu, hadir sebagai narasumber kegiatan, yakni akademisi Yeheschiel Marewa, SH.MH dan Marselina May.

Kata Galmerya Kondorura , salah satu upaya dalam mengentaskan kawasan kumuh yaitu adanya pemberdayaan masyarakat. Sebab mereka akan bertindak dengan melakukan bersih-bersih di wilayahnya.

“Kita dorong ada pemberdayaan masyarakat. Jadi wilayah kumuh tidak mesti pemerintah tetapi peran masyarakat,” ujar Mery.

Selain itu, kata Mery, regulasi ini sangat penting dalam rangka menciptakan lingkungan atau kawasan yang bebas dari kumuh. Sehingga, politisi PDIP ini ingin peserta bisa membantu menyebarluaskan Perda Nomor 3 Tahun 2020 ke masyarakat.

“Saya ingin peserta menjadi mata dan telinga untuk menyerap aspirasi dan menyebarluaskan perda tentang perumahan dan pemukiman kumuh,” tutupnya.
loading...

TerPopuler