WAJO MEDIATOR JURNALTV Online- Komisioner KPU Wajo Divisi Hukum Nasrudin Selaku Narasumber mengata kan, Pada Pemilu Serentak Yang Akan Dilaksanakan Pada Tanggal 27 Novem ber 2024, Sebanyak 37 Provinsi Dan 58 Kabupaten/Kota Di Indonesia Dan Wajo Akan menyeleng garakan Pilkada Bupati Yang Merupakan Salah Satu Dari 58 Kabupaten/Kota Tersebut, Usai Melalui Tahapan Persiapan Selama Minimal 20 Bulan Sejak Penetapan Jadwal Pemilu.
Tahapan pemilihan juga telah dilaksa nakan dengan input kepada pemerin tah Kabupaten Wajo dan mengguna kan dana hibah dari prosedur yang telah ditetapkan. Diketahui bahwa ada perbedaan antara pemilu dan Pemiluka da yakni dari sumber anggaran yang digunakan.
Pemilu menggunakan anggaran APBN, sementara Pemilukada menggunakan anggaran APBD dari Kabupaten Wajo.
KPU Kabupaten/kota memiliki kewe nangan untuk melaksanakan kegiatan pemilihan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah disusun oleh KPU RI. Tahapan pemilu dan Pemilukada memiliki perbedaan dalam hal sumber anggaran dan pros es pelaksanaannya, yang mempenga ruhi kelancaran serta efektivitas kegiatan pemilihan.
Pada tahap pendaftaran partai politik yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus, akan dijelaskan kepada masyarakat mengenai prosesnya. Selain itu, perencanaan dan program telah dilaksanakan sejak 22 Januari 2024, termasuk penyusunan peraturan PPKI. Tahapan selanjutnya melibatkan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS serta penugasan tenaga pendukung dalam pelaksanaan Pemilukada.
Proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih juga penting dalam persiapan pemilihan. Daftar pemilih yang disusun sebelumnya akan digunakan kembali pada Pemilukada dengan syarat alat pengenalan yang diperbarui. Tahapan selanjutnya mencakup penyerahan daftar penduduk, pemutakhiran daftar pemilih, dan pendaftaran pemantau pemilu.
Melalui tahapan yang telah dilalui dan persiapan yang telah dilakukan, diharapkan Pemilukada di Kabupaten Wajo dapat berjalan dengan lancar dan demokratis. Kolaborasi antara berbagai pihak terkait serta keterlibatan masyarakat dalam proses pemilihan menjadi kunci keberhasilan dalam penyelenggaraan Pemilukada yang transparan dan akuntabel.
Pada gelar sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU didampingi Sekretaris KPU, Anggota Devisi KPU, dan bersama sejumlah Jurnalis Media Cetak dan Eletronik.
Laporan : (Halman JY).

