LUWUTIMUR:WARTASULSEL. ID -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Progress menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Perikanan Kabupaten Luwu Timur (Lutim), terkait pengadaan alat tangkap dan sarana budidaya perikanan pada tahun anggaran 2023. Temuan ini telah dilaporkan oleh LSM Progress ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur. Kamis, 31 Oktober 2024 kemarin.
Koordinator Investigasi LSM Progress, Ahmad, kepada media ini, ia mengatakan, bahwa berdasarkan hasil temuan kami, pihak Dinas Perikanan Lutim diduga terindikasi penyalahgunaan anggaran pada proyek pengadaan alat tangkap dan sarana budidaya perikanan.
"Temuan investigasi itu mengindikasikan adanya kelebihan pembayaran untuk Belanja Barang yang akan diserahkan kepada masyarakat, dengan nilai mencapai Rp520.699.570,00," ujar Koordinator Investigasi LSM Progress, Ahmad. Jum'at, 1 November 2024.
Kelebihan pembayaran ini diduga terjadi, karena ketidaksesuaian volume dan harga satuan barang yang melebihi Standar Satuan Harga (SSH) pengadaan alat tangkap diberikan kepada 23 kelompok.
"Sementara pengadaan benih sarana budidaya diperuntukkan bagi 56 kelompok," cetusnya.
Menurut hasil pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa Pengguna Anggaran (PA) dalam menetapkan pemaketan proyek tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Selain itu, berdasarkan uji petik dan konfirmasi kepada 135 penerima, termasuk 60 kelompok nelayan dan 75 kelompok pembudidaya, ditemukan bahwa 80 kelompok di antaranya menerima alat tangkap atau benih budidaya yang tidak sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan kontrak," ungkapnya.
LSM Progress berharap Aparat Penegak Hukum (APH) menanggapi kasus ini dengan serius dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kontrol sosial ini kami lakukan agar masyarakat nelayan dapat merasakan bantuan dengan tepat dan sesuai peruntukannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadis Perikanan Kabupaten Luwu Timur, Alimuddin Nasir, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, 1 November 2024 malam, menanggapi hal tersebut, ia menuliskan terkait hal ini, juga merupakan temuan BPK dan ini kami telah tindak lanjuti dengan pengembalian ke Kas Daerah.
"Sudah lama pak, kami kembalikan sebelum 60 hari sesuai LHP BPK," tulisnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terkonfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu Timur.
*QMH. Andi Polyogama Anthon*