BONE-WARTASULSEL.Id. Masih banyaknya tambang yang belum mengantongi izin operasional di Kabupaten Bone, namun tetap melaksanakan Aktivitas tambangnya khususnya tambang bebatuan yang dahulu dikenal sebagai galian golongan C.
Hal inilah yang meresahkan bagi penambang yang telah mengantongi izin Operasional, karena untuk mengurus izin, persyaratan cukup berat dan memerlukan waktu yang lama, demikian pula dana yang dikeluarkan tidak sedikit menghampiri setengah miliar untuk pembayaran pajak dan lain lain biaya sesuai aturan regulasi, namun bagi penambang yang belum mengantongi izin operasional dan tetap melaksanakan kegiatan pertambangan (ilegal) tidak ada pembayaran pajak dan segala biaya serta kewajiban yang mereka laksanakan sesuai aturan regulasi.
Sebagaimana disampaikan Direktur CV. Ardal Raya, Andi Adnal, yang telah bersusah payah mengurus izin operasional pertambangannya, dan telah diterbitkan sejak 17 Oktober 2024, Dia merasa sangat dirugikan,
ungkap Andi Adnal pada saat ngopi break dengan sejumlah awak media di Warkop Magaya, jalan Ahmad Yani, Kota Watampone Kabupaten Bone, Senin 04 November 2024.
”Saya selaku Penambang yang telah memenuhi semua persyaratan dan membayar pajak sementara tambang ilegal ini juga terus beroperasi tanpa kontrol,” tutur Andi Danial, sapaan akrab Direktur CV. ARDAL JAYA.
Andi Adnal Juga memperlihatkan surat Izin dengan nomor izin 02200081309350009 Atas nama CV. Ardal Raya yang diterbitkan pada tanggal 17 Oktober 2024 KBLI 08101.
”Selama masih ada tambang ilegal, usaha saya akan susah berkembang, ini merugikan karena tidak sedikit dana yang telah saya keluarkan terkait pengurusan izin,” ungkapnya.
Lanjutnya, Andi Adnal mengaku telah mengirim surat ke Mapolres Bone, meminta pihak kepolisian segera melakukan penertiban.
“Sudah kita kirim suratnya, kami berharap bapak KAPOLRES Bone serta jajarannya menertibkan lokasi tersebut yang ada dalam surat,” Harap Andi Danial.
KAPOLRES Bone, AKBP Erwin Syah, yang di konfirmasi awak media melalui Pesan WhatsApp, merespon baik dan meminta agar segera suratnya di ajukan segera Ke kantor.
”suratnya diajukan saja dikantor untuk saya arahkan anggota laksanakan lidik dan penertiban terhadap tambang ilegal tersebut, ” jawab KAPOLRES Bone dalam pesan WhatsApp.
Diduga penambangan tanpa izin dapat memicu banyak kerugian, bukan hanya bagi negara karena tidak menyetor pajaknya, juga dapat merusak lingkungan karena tidak melaksanakan reklamasi setelah melakukan penambangan dan berdampak juga ke masyarakat karena tidak ada kontribusi bagi masyarakat sekitar lokasi tambang, terutama jalan yang dilalui armada pengangkut hasil tambang seusai arahan regulasi pertambangan, khususnya tambang bebatuan.*QMH*AHAS*