MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Seorang perempuan berinisial TA, yang telah mengabdi selama 17 tahun sebagai petugas keamanan di Taman Kanak-Kanak (TK) Kemala Bhayangkari Brimob Panaikang, Makassar, ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. TA merasa dirinya dikriminalisasi dan meminta keadilan kepada Kapolrestabes Makassar serta Kapolda Sulawesi Selatan,29/5/2025
TA mengaku heran atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang anak yang dilaporkan oleh orang tua anak tersebut, berinisial AH. Ia mengaku menerima pesan WhatsApp secara tiba-tiba dari AH yang menuduhnya telah melakukan kekerasan terhadap anaknya.
“Saya tidak pernah melakukan penganiayaan. Anak itu dekat dengan saya, sering bermain di rumah. Kok bisa-bisanya saya dituduh? Saya merasa ini karena sentimen pribadi terhadap saya,” ungkap TA kepada awak media.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiddudin menyatakan masih akan memeriksa lebih lanjut proses penanganan kasus tersebut.
“Saya cek dulu ke Satreskrim, siapa yang tangani kasus ini,” ujar Wahiddudin melalui pesan WhatsApp.
Di sisi lain, pelapor berinisial AH, yang dihubungi melalui sambungan telepon, menyatakan bahwa tuduhan yang disampaikan terhadap TA didasarkan pada hasil interogasi terhadap anaknya.
“Tidak ada penjahat di dunia ini yang mau mengaku, Pak. Kalau tidak ada bukti, saya tidak mungkin melapor. Ini sudah saya kumpulkan sejak satu tahun lalu. Anak saya sering dipukul di sekolah, tapi dia takut bicara karena diancam oleh pelaku,” kata AH.
AH menambahkan bahwa anaknya kerap mengalami kekerasan fisik seperti ditendang, dijambak, bahkan dipukul, serta mendapatkan perlakuan verbal yang tidak pantas di hadapan siswa dan orang tua lainnya.
“Bukan cuma itu, anak saya juga dikatai pelacur, lontong. Nama baik anak saya pun tercoreng,” tutup AH.
Hingga kini, proses hukum masih berlangsung dan kedua belah pihak masih menunggu langkah selanjutnya dari kepolisian.
#EN#