Dugaan Korupsi Revitalisasi SMPN 1 Ulusalu, Bendahara: Tidak Benar, Dian: Tunggu Kerja Teman-teman Kejari
jmsi'
lapas
funrun'
funrun'
funrun'
dprd
dprd

Dugaan Korupsi Revitalisasi SMPN 1 Ulusalu, Bendahara: Tidak Benar, Dian: Tunggu Kerja Teman-teman Kejari

Minggu, 12 April 2026,
LUWU. WARTA SULSEL. ID - Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada proyek Revitalisasi SMPN 1 Ulusalu, Kabupaten Luwu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu. Laporan itu menyoroti potensi kerugian negara yang mencapai angka fantastis serta melibatkan unsur pimpinan di lingkungan sekolah.
 
Menanggapi dugaan L-KONTAK, Idalaela, Bendahara Revitalisasi SMPN 1 Ulusalu menyatakan jika dugaan yang disampaikan L-KONTAK adalah tidak benar. Ida juga tidak menampik saat ditanya mengenai adanya tim dari Kejaksaaan Negeri Luwu yang telah melakukan pemeriksaan terkait laporan yang dilayangkan L-KONTAK.

Terkait hal itu, Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, kepada media ini, dia mengatakan, informasi yang dihimpun, bahwa Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Ulusalu telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Luwu. 

"Jika informasi itu benar, ini membuktikan tim Kejari Luwu telah bekerja cepat dan profesional," ujarnya. Sabtu kemarin, 11 April 2026.

Dian Resky Sevianti, meminta, agar tim Kejari Luwu secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Revitalisasi SMPN 1 Ulusalu untuk membuktikan pernyataannya jika dugaan korupsi yang dilaporkan L-KONTAK adalah tidak benar.

"Kejari Luwu harus melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara itu, untuk menegaskan sejauh mana peran dirinya, termasuk pengeluaran biaya. Kalau kemudian ditemukan nantinya bukti permulaan, kami berharap agar pelakunya dijerat sesuai hukum yang berlaku," tegas Dian.
 
Resky Sevianti, mengungkapkan, Kejari Luwu juga harus memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat seperti, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, Fasilitator, dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

"Semua yang diduga terlibat pada kegiatan itu, harus dijadwalkan untuk dimintai keterangannya. Apakah pernyataan Bendahara merupakan pintu masuk nantinya, ini yang harus diungkap, termasuk seluruh dokumentasi kegiatan sejak dilakukan pembongkaran hingga pemasangan," ungkap Resky.
 
Selain masalah Harga Satuan Bagunan Gedung Negara (HSBGN), L-KONTAK juga mendapati indikasi adanya "pekerjaan fiktif".

"Item pekerjaan seperti pembongkaran dan pemasangan lantai pada rehabilitasi tiga ruang kelas serta satu ruang perpustakaan diduga tidak dilaksanakan secara fisik, namun tetap dimuat dalam laporan pertanggungjawaban," imbuhnya.
 
Seluruh bukti pendukung, termasuk dokumen Fakta Integritas yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, telah diserahkan kepada penyidik. 

"Jika temuan ini terbukti, unsur kesengajaan atau mens rea telah terpenuhi dan masuk dalam jeratan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kita tunggu saja kerja teman-teman di Kejari Luwu. Kami yakin, mereka pasti bekerja profesional," pungkas Sevianti.

*QMH. Yoga. **

TerPopuler