PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Terkait izin Andalalin RS ST Madyang Kota Palopo, diduga belum sepenuhnya memenuhi syarat dan menjadi perbincangan di masyarakat hingga menimbulkan sorotan publik. Sorotan sebelumnya datangnya dari L-KONTAK.
Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) akibat diduga tidak memiliki izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). L-KONTAK meminta, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mencabut izin usaha RSU ST. Madyang, sebab hingga kini diduga tidak memiliki izin Andalalin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021, pemilik atau pengelola Rumah Sakit wajib mengantisipasi dampak lalu lintas sejak tahap perencanaan.
Sebelumnya Dian Resky, di media yang sama menjelaskan, rencana pembangunan fasilitas pelayanan umum wajib melakukan analisis dampak lalu lintas dihitung berdasarkan jumlah tempat tidur untuk rumah sakit ukuran minimal 50 TT, jumlah ruang praktek dokter untuk klinik bersama minimal 10 ruang praktek dokter.
"Berdasarkan penelusuran kami, jumlah tempat tidur di sana kurang lebih 180 unit. Sementara luas lahan dan bangunan 5.000 meter persegi. Inikan sudah melewati batas standar, artinya memang wajib mereka miliki Andalalin itu, kalau tidak punya, saya ulangi kembali, sebaiknya Pemkot menutup usahanya," jelasnya.
Namun tak sampai di situ, Dian Resky, saat diwawancarai langsung oleh Koordinator Sulselbar media WARTA SULSEL. ID, di Kota Palopo, Kamis, 26 Juni, sekira pukul 16.00 Wita sore. Dia menegaskan, bahwa diduga ada kepentingan tertentu, sehingga RS ST Madyang, hingga kini belum mengantongi izin Andalalin. Mereka baru mengusulkan di bulan Mei 2025 di Dishub Palopo, sejak didirikan tahun 2007.
"RS ST Madyang, diduga telah melabrak aturan, namun disayangkan fasilitas kesehatan itu, masih beraktivitas, sehingga menimbulkan keresahan dan pertanyaan besar di masyarakat," ujar Dian.
Untuk itu, jangan lakukan pembiaran terhadap pihak- pihak tertentu untuk melabrak aturan. Lalu, seluruh pihak terkait dapat menjalankan fungsinya.
"Jika terbukti adanya kelalaian, maka akan berimplikasi hukum, termasuk pidana. Pemerintah Kota Palopo dalam hal ini PUPR, DLH, Dishub, DPMPTSP, DPRD hingga masyarakat Palopo, untuk mengawal persoalan tersebut," pungkas Resky, sembari menegaskan, akan mengawal persoalan ini hingga tuntas.
Terpisah, Kadis Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, Syamsuriadi Nur, S.STP, saat dikonfirmasi telepon WhatsApp (WA), Kamis, 26 Juni 2025, mengatakan, bahwa akan melakukan cek atas dokumen itu.
"Nanti hari Senin kami cek dokumen tersebut, dan kami akan sampaikan," terangnya dalam konfirmasi.
Diketahui Dinas Perhubungan Kota Palopo, telah menindaklanjuti surat usulan tentang persetujuan standar teknis dari RS ST Madyang. Namun, di dalam point itu wajib dipenuhi oleh pihak RS ST Madyang, di antaranya, di point kedua, perluasan lokasi/area parkir melalui penambahan lahan baru di sekitar RS dan/atau melakukan pembangunan gedung parkir dengan konstruksi basement.
Jika pihak RS ST Madyang, tidak dapat memenuhi tentang persetujuan standar teknis, selama tiga bulan, dikabarkan akan diberi sanksi terberat mulai denda, pencabutan izin hingga dilakukan pemberhentian untuk tidak lagi ada tempat parkir.
Selain itu, dikabarkan DPRD Kota Palopo, Komisi II, akan mempelajari hal tersebut, usai melaksanakan kunjungan kerja di luar daerah.
*QMH. Andi Polyogama Anthon*