Hampir Setahun Buron, Korban Heran Pelaku Penipuan Rp1,5 Miliar Belum Ditangkap
simak'
pemkab'
pemkab'
bimbel'
palopo'
literasi'

Hampir Setahun Buron, Korban Heran Pelaku Penipuan Rp1,5 Miliar Belum Ditangkap

Kamis, 03 Juli 2025,

ILUSTRASI(NET)

MAKASSAR.WARTASULSEL.ID– Hampir satu tahun berlalu sejak Arham Rahim ditetapkan sebagai buronan (DPO), namun hingga kini pelaku penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,5 miliar itu belum juga ditangkap. Korban dalam kasus ini, Nursafri Rachman, merasa heran dan mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani kasus tersebut.

Kepada media ini, saat ditemui di Warkop Bang Boy, Makassar, Nursafri menceritakan awal mula kasus tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dirinya diperkenalkan kepada Arham Rahim oleh seorang temannya bernama Jufri. Saat itu, Jufri meminta bantuan agar Nursafri meminjamkan uang kepada Arham Rahim untuk kelanjutan proyek pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Makassar tahun 2020–2021, yang diklaim sedang dikerjakan oleh Arham.

“Awalnya saya percaya karena proyek ini disebut-sebut pembangunan gedung Kejari Makassar. Tapi ternyata semua hanya akal-akalan Arham Rahim. Setelah uang saya cair, dia menghilang,” kata Nursafri.

Arham Rahim kini telah berstatus sebagai terpidana dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada 20 Maret 2024, atas kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polda Sulsel.

Namun ironisnya, hingga kini Arham belum juga dieksekusi untuk menjalani hukuman. Padahal, putusan pengadilan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), dan Kejaksaan Negeri Makassar telah menetapkan Arham sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 3 Oktober 2024.

Nursafri Rachman mendesak Kejaksaan Negeri Makassar agar serius dalam menegakkan hukum.

 “Tolong kepada Kejaksaan Negeri Makassar, segera tangkap dan penjarakan Arham Rahim. Sudah jelas dia terpidana, vonisnya sudah inkrah, kenapa bisa lama dibiarkan bebas? Saya sebagai korban merasa tidak mendapatkan keadilan,” tegas Nursafri.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, membenarkan bahwa Arham Rahim memang telah ditetapkan sebagai DPO.

 “Betul, Arham Rahim sudah kami tetapkan DPO sejak 3 Oktober 2024. Kami bekerja secara profesional. Jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO, silakan informasikan langsung kepada saya. Sekalipun malam hari, jika informasinya akurat, kami siap melakukan penangkapan,” ujar Andi Alamsyah.

Publik kini menantikan ketegasan Kejaksaan Negeri Makassar untuk segera menangkap dan mengeksekusi putusan hukum terhadap Arham Rahim, demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para korban.

#EN#
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler