PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) meminta Pj. Wali Kota Palopo dan dinas terkait melakukan evaluasi mendalam terhadap izin operasional Rumah Sakit ST. Madyang Kota Palopo yang hingga kini belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Mereka baru mengusulkan di bulan Mei 2025 pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palopo, sejak didirikan tahun 2007.
Diketahui Dishub Kota Palopo, telah menindaklanjuti surat usulan tentang persetujuan standar teknis dari RS ST Madyang. Namun, di dalam point itu wajib dipenuhi oleh pihak RS ST Madyang, di antaranya, di point kedua, perluasan lokasi/area parkir melalui penambahan lahan baru di sekitar RS dan/atau melakukan pembangunan gedung parkir dengan konstruksi basement.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, Syamsuriadi Nur, S.STP, saat dikonfirmasi telepon WhatsApp (WA), Kamis, 26 Juni 2025, mengatakan, bahwa akan melakukan cek atas dokumen itu.
"Nanti hari Senin kami cek dokumen tersebut, dan kami akan sampaikan," terangnya dalam konfirmasi.
Untuk memastikan kualitas dan keamanan pelayanan, Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, mengatakan, penyelenggaraan rumah sakit wajib memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Rumah sakit yang tidak memiliki izin sejak dari perencanaannya, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan pasien, termasuk masyarakat pengguna jalan," ujarnya. Selasa, 1 Juli 2025.
Menurut Dian Resky, pada Pasal 165 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan menyatakan, “Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat".
"Jadi sangat jelas, setiap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, harus memiliki izin resmi untuk beroperasi, termasuk Andalalinnya," cetus Dian.
Dia menyebutkan, dalam Pasal 824 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 "Pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
"Artinya sejak berdirinya di tahun 2007 hingga saat ini, RS. ST. Madyang tidak mengantongi Andalalin, lalu pertanyaannya, apa dasarnya dikeluarkan izin operasional dan izin usahanya? Dinas Kesehatan, Dinas PU, dan Dinas Perhubungan adalah instansi teknis sebelum Dinas PTSP mengeluarkan izinnya. Atau jangan-jangan ada patgulipat, sehingga izin tersebut dikeluarkan tanpa rekomendasi teknis dari instansi terkait salah satunya Dinas Perhubungan?," tegasnya.
Penyelenggaraan Rumah Sakit ST. Madyang yang diduga tanpa mengantongi Andalalin sebagai salah satu persyaratan, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
“Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," jelasnya.
Selain itu, lanjut Dian Resky, Pasal 63 mengatur sanksi terhadap korporasi yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Jadi, jika penyelenggaraannya tanpa izin dapat berakibat serius, baik bagi individu maupun korporasi yang terlibat," pungkas Resky, sembari menegaskan, bahwa jangan biarkan oknum yang semena- mena untuk melabrak aturan, hanya demi kepentingan pribadi ataupun kelompok.
Dan dikabarkan L-KONTAK akan meneruskan kajian hukumnya ke Instansi terkait, termasuk APH.
Sementara hasil rapat Dinas Perhubungan Kota Palopo bersama Management RS. ST. Madyang, tidak boleh ada lagi yang parkir di depan IGD dan Klinik, tapi nyatanya pihak Rumah Sakit ST. Madyang diduga melanggar kesepakatan.
*QMH. Andi Polyogama Anthon*