Bukan Mengayomi, Kanit Reskrim Panakukang Jemput Paksa Direktur”di polisikan ke propam
simak'
sulselbar
ptsp
sosial
alang

Bukan Mengayomi, Kanit Reskrim Panakukang Jemput Paksa Direktur”di polisikan ke propam

Sabtu, 16 Agustus 2025,
MAKASSAR .WARTASULSEL.ID-Bukannya melayani dan mengayomi, Kanit Reskrim Polsek Panakukang, Iptu Rijal, justru menuai sorotan tajam. Aksi jemput paksa terhadap Zaldi, Direktur PT Delta Sakti Abadi, berakhir dengan laporan resmi ke Propam Polda Sulsel. Tindakan tersebut dinilai arogan, sewenang-wenang, dan tidak profesional.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor SPSP2/173/VIII/2025/Subbagyanduan, yang secara jelas menempatkan Iptu Rijal sebagai terlapor.

Kuasa hukum Zaldi, Adrian SH, menegaskan bahwa kliennya keberatan atas tindakan aparat yang menjemput paksa tanpa prosedur hukum yang benar.

“Perkara ini bermula dari kredit kendaraan yang sudah dikover dengan sertifikat jaminan fidusia. Jadi, ini seharusnya ranah perdata, bukan ditangani secara paksa oleh aparat. Kami sangat menyayangkan sikap Kanit Reskrim yang melakukan upaya paksa tanpa surat perintah maupun bukti laporan resmi,” tegas Adrian, Sabtu (16/8/2025).

Adrian menilai, seorang perwira polisi seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan hukum, bukan justru bertindak melampaui kewenangan.

 “Tindakan atas nama negara itu harus dilengkapi dokumen resmi. Ada surat perintah, ada bukti laporan, dan ada dasar hukum yang jelas. Bukan asal main jemput dan menyita. Itu keliru dan tidak bisa dibenarkan,” tambahnya.

Ia berharap laporan ke Propam Polda Sulsel dapat diproses secara transparan dan tidak ditutup-tutupi.

“Kami ingin supremasi hukum ditegakkan sebenar-benarnya, agar tidak ada pihak yang dirugikan. Laporan ini kami harap ditindaklanjuti secara profesional, sehingga jadi pelajaran bagi aparat agar tidak mengulangi kesalahan serupa,” tutup Adrian.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Wahiddudin, mengaku pihaknya masih akan mengecek laporan tersebut.

 “Kami cek dulu. Jika memang benar ada laporan, tentu harus dilengkapi administrasi sesuai prosedur. Kami belum bisa memberi keterangan lebih jauh karena masih memastikan kebenarannya,” ujar Wahiddudin singkat.

Saat dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Panakukang, Iptu Rijal, hanya memberikan jawaban singkat terkait status dirinya sebagai terlapor di Propam.

“Tentunya akan ditindaklanjuti secara profesional oleh rekan kami di Propam Polda Sulsel,” balasnya.

#EN#
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler