MAKASSAR .WARTASULSEL.ID-Kuasa hukum JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (MPM), Chandro F. Siburian, SH, menyoroti keras langkah Kanit Reskrim Polsek Panakukang IPTU Rijal yang dianggap bertindak tidak profesional dalam penanganan objek jaminan fidusia.
Chandro menilai ada kejanggalan serius ketika kendaraan jaminan fidusia yang sudah resmi masuk ke PT Anugerah Lelang Indonesia Cabang Makassar justru dipasang garis polisi (police line) dan hendak diambil paksa oleh aparat.
“Objek jaminan ini sah milik MPM Finance karena debitur Muhammad Saleh asal Konawe sudah menunggak angsuran selama 2 tahun 7 bulan. Saat diamankan, kendaraan Daihatsu Sigra itu bahkan ditemukan dikuasai oknum polisi dengan pelat nomor palsu. Tapi anehnya, ketika unit sudah masuk ke balai lelang resmi, justru dipolisline tanpa adanya laporan polisi (LP) yang jelas,” tegas Chandro, kamis 14 /8/2025
Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar hukum tindakan IPTU Rijal.
“Saya tanya langsung ke Kanit, apa dasar polisi line ini? LP saja belum ada, tapi sudah dipasang garis polisi. Jawabannya hanya ‘LP ada di kantor’. Tidak lama kemudian, tim Inafis datang, ini kan aneh. Bahkan kunci kendaraan diambil paksa dari satpam bernama Hariyanto. Ini bentuk arogansi,” ujarnya geram.
Balai Lelang Bantah Ada Proses Ilegal
Di tempat yang sama, Muh Arif Rachmat, Supervisor PT Anugerah Lelang Indonesia Cabang Makassar menegaskan, kendaraan yang masuk ke balai lelang sudah sesuai mekanisme.
“Unit yang masuk ada PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan MPM Finance, dilengkapi surat kuasa. Jika ada pengeluaran unit, harus dengan surat pengantar resmi dari MPM. Kalau pihak kepolisian, dasar hukumnya harus ada berita acara penyitaan. Tapi yang terjadi, justru pintu digedor dan unit mau diambil paksa, yang kami kenal adalah Kanit Reskrim Polsek Panakukang,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panakukang IPTU Rijal membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan pihaknya hanya menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Tidak ada pengambilan paksa. Kami hanya merespons laporan dugaan perampasan kendaraan dan kehilangan uang Rp18 juta. Semua sesuai prosedur,” kata Rijal singkat.
Versi Pengguna Kendaraan
Di sisi lain, Serly, pihak yang menggunakan mobil tersebut, mengaku sempat kebingungan ketika didatangi petugas.
“Saat itu saya sedang berbelanja, lalu ditelepon keponakan bahwa ada orang mau memeriksa mobil. Tidak lama, saya diarahkan ke kantor PT Delta Sakti Mandiri. Mobil ini memang saya bawa dari Konawe ke Makassar, atas nama debitur bapak saya, Muh Sakeh,” ucapnya.
Terkait dugaan uang Rp18 juta yang disebut hilang di dalam mobil, Serly mengaku tidak mengetahui.
“Itu uang bapak saya, katanya disimpan di dasbor. Soal hilangnya uang, saya tidak tahu. Sekarang bapak yang sementara bikin laporan di kantor polisi,” pungkasnya.
"EN#