MAKASSAR .WARTASULSEL.ID-Ramainya sorotan publik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kanit Reskrim Polsek Panakukang, Iptu Rijal, akhirnya ditanggapi langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. melalui Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Dalam keterangannya, Kombes Didik menegaskan bahwa Propam Polda Sulsel akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut.
“Saya konfirmasi dulu ya perkembangan penanganannya di Propam. Perlu saya sampaikan bahwa Propam akan bertindak secara profesional. Kalau memang terbukti bersalah, akan ditindak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Kombes Didik, Sabtu (16/8/2025).
Dua Laporan Masuk ke Propam
Kasus yang menyeret nama Iptu Rijal ini bermula dari dua laporan berbeda yang resmi teregister di Subbagyanduan Propam Polda Sulsel.
Laporan pertama terdaftar dengan Nomor: SPSP2/172/VIII/2025/Subbagyanduan, dengan pelapor Murdani, S.Kom.
Dalam aduannya, Murdani menuding Iptu Rijal melakukan pengambilan paksa satu unit kendaraan yang merupakan objek jaminan fidusia milik JACCS MPM Finance. Ironisnya, kendaraan tersebut justru dipasangi police line, tindakan yang menimbulkan pertanyaan besar soal dasar hukum yang digunakan.
Laporan kedua tercatat dengan Nomor: SPSP2/173/VIII/2025/Subbagyanduan, yang diajukan oleh Zaldi Soetrisno.
Dalam laporan ini, Zaldi mengaku mengalami penjemputan paksa oleh Iptu Rijal tanpa adanya surat perintah resmi sebagaimana diatur dalam prosedur hukum.
Nama Iptu Rijal Jadi Sorotan
Dengan adanya dua laporan resmi ini, nama Iptu Rijal kini tengah menjadi sorotan tajam publik maupun internal kepolisian. Dugaan penyalahgunaan wewenang yang ditujukan kepadanya dinilai berpotensi mencoreng citra institusi Polri, terutama di jajaran Polda Sulsel.
Polda Sulsel memastikan akan mengawal proses hukum dengan tegas dan profesional, serta menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
#EN#