MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan, Ryyan Saputra, mengecam tindakan Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Rijal, yang diduga melakukan penjemputan paksa terhadap seorang warga bernama Zaldi di Jalan Tudopuli, Makassar, serta berupaya mengambil paksa satu unit kendaraan jaminan fidusia di PT Anugerah Lelang Indonesia Cabang Makassar.
Ryyan menegaskan, langkah yang dilakukan aparat kepolisian tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Apa yang dilakukan jelas keliru dan tidak sesuai prosedur hukum. Aparat penegak hukum tidak boleh bertindak sewenang-wenang,” ujarnya.
Diketahui, kendaraan yang hendak diambil paksa tersebut sudah menunggak cicilan selama 2 tahun 7 bulan, namun dikuasai oleh seorang anggota polisi yang bukan debitur, bahkan menggunakan nomor polisi diduga palsu.
Kanit Reskrim berdalih tindakannya hanya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan dan kehilangan uang Rp18 juta, serta menegaskan tidak ada niat melakukan pengambilan paksa. Namun, menurut Ryyan, alasan tersebut tidak bisa membenarkan tindakan yang telah melampaui prosedur.
“Kalau memang ada laporan, prosedurnya jelas: lakukan pemanggilan resmi, memintai keterangan, dan menempuh jalur hukum. Bukan dengan cara arogan yang mencederai wibawa kepolisian,” tegasnya.
GMPH Sulsel menilai kasus ini bukan hanya mencoreng nama baik institusi kepolisian, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Karena itu, Ryyan mendesak adanya evaluasi menyeluruh agar tindakan serupa tidak kembali terulang.
#EN#