WAJO.WARTASULSEL.ID- Kasus dugaan korupsi dana program penanaman bibit murbei anggaran 1,1 Milyar melalui APBD provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022 makin tak jelas penangananya
Hal ini setelah pihak inspektorat provinsi Sulawesi Selatan melalui
Irban Investigasi wilayah IV Masrul Alam menyampaikan saat dikonfirmasi,bahwa audit investigasi diserahkan ke kejari wajo untuk menghubungi instansi lain untuk melakukan audit bantuan tersebut.
"Saat ini perintah pak Gubernur terhadap Inspektorat untuk mengawal seluruh program prioritas beliau sehingga permintaan pemeriksaan lain diluar yang telah diprogramkan perlu dipertimbangkan, mengingat keterbatasan personil dan efisiensi anggaran saat ini"ucap Masrul Alam
Lanjut kata dia,telah kami sampaikan ke Kejari kabupaten Wajo agar menghubungi institusi lain untuk meminta bantuan perhitungan kerugian selain Inspektorat Prov. Sulsel"Pungkasnya
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Wajo Andi Saifullah,
di konfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan korupsi program bibit murbei,mereka memilih bungkam dan tidak memberi jawaban saat dikonfirmasi media ini, Jumat 8/8/2025
Terpisah DPP LSM Lembaga Monitoring kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM Lemkira) Risal menegaskan bahwa pihak kejaksaan harusnya ada inisiatif lain untuk memperoleh hasil audit pengadaan bibit murbei tersebut karena pihak inspektorat provinsi sudah mendorong di Kejari Wajo mencari instansi lain melakukan audit.
"Masih ada lembaga lain yang bisa melakukan audit seperti BPK.Kami tunggu keseriusan Kejari Wajo terkait kasus ini "Tegas Rizal
Sekadar diketahui, mandeknya dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan bibit murbei tahun 2022 di Kabupaten Wajo dengan pagu Rp1,1 milyar untuk pengadaan 500.000 bibit murbei dengan satuan kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, (Disperindagkop UKM) Wajo. Kejari Wajo berdalih menunggu hasil audit inspektorat provinsi Sulawesi Selatan .
#SBR#