Diduga 18 Kali Tidak Ikuti Rapat Paripurna dan Terima Gaji, DPRD Palopo: SP Pertama, Edy: Hianati Mandat
simak'
bupati
bupati bone
masmindo

Diduga 18 Kali Tidak Ikuti Rapat Paripurna dan Terima Gaji, DPRD Palopo: SP Pertama, Edy: Hianati Mandat

Rabu, 19 November 2025,

PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Diduga 18 kali tidak mengikuti rapat Paripurna, maupun RDP anggota DPRD Kota Palopo, insial AS, akan dipanggil oleh BK (Badan Kehormatan) DPRD Kota Palopo yang diketuai Jabir. Rabu,19 November 2025

Dan diduga AS, anggota DPRD Kota Palopo tersebut, hingga saat ini masih menerima gaji hingga November 2025.

dan terima gaji hingga November 2025 anggota DPRD Kota Palopo, inisial AS, akan dipanggil oleh BK (Badan Kehormatan) DPRD Kota Palopo.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Palopo, Jabir, didampingi Bastam, Wakil Ketua BK di ruang Komisi A, mengatakan, bahwa akan segera memanggil secara tertulis anggota DPRD yang dimaksud.

"Hal ini dilakukan untuk marwah lembaga, khususnya Lembaga DPRD Kota Palopo. Kami akan memberikan Surat Peringatan (SP) pertama,"  ujar Jabir. 

Soal surat peringatan itu akan dikeluarkan  dalam waktu dekat, selambat lambatnya hari Senin.

"Menjaga marwah DPRD, tidak disiplin, dan tidak bertanggungjawab sebab digaji oleh Negara. Dan diduga merugikan negara,"

Pelanggaran oleh anggota DPRD bisa berupa pelanggaran kode etik, seperti tidak hadir rapat tanpa alasan sah selama 6 kali berturut-turut atau melanggar sumpah jabatan, atau pelanggaran hukum pidana seperti penganiayaan atau penipuan. 

Sanksi yang dapat dikenakan bervariasi mulai dari teguran lisan atau tertulis, pemindahan jabatan, hingga pemberhentian sementara atau permanen, tergantung jenis dan beratnya pelanggaran. 

Dari informasi yang dihimpun bahwa masyarakat Kota Palopo, akan melakukan aksi demonstrasi di DPRD Kota Palopo, terkait dugaan anggota DPRD Kota Palopo, inisial AS yang diduga melanggar kode etik.

Sementara itu, secara terpisah, salah satu warga dan pemerhati hukum, Edyson Linnong, menegaskan, bahwa sebagai Anggota DPRD seharusnya taat aturan dan melaksanakan tugas-tugas sebagai wakil rakyat

"Dan apabila seorang anggota DPRD mangkir dari Paripurna berarti anggota tersebut, menghianati mandat yang diberikan oleh rakyat,"  tegas Edyson.

Dijelaskannya, dalam aturan dalam UU MD3 No. 17 Tahun  2014 sangat jelas mengatur tugas dan tanggung jawab anggota DPRD dan apabila anggota DPRD selama 6 kali tidak mengikuti Rapat Paripurna itu  melanggar kode etik dan bisa mendapatkan sanksi Pemecatan dan/atau Pergantian Antar Waktu (PAW), apalagi sudah 18 kali.

"Fraksi atau Partai seharusnya mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang mangkir dari rapat Paripurna maupun tidak hadir di kantor sekian lama karena ini merusak citra partai dan buat apa dipertahankan anggota yang tidak disiplin dan menghianati konstituennya dan masyarakat Kota Palopo pada umumnya,"  jelas Linnong.

Kita berharap oknum anggota DPRD yang mangkir dari tugas-tugas sebagai wakil rakyat segera berbenah diri dan melaksanakan amanat yang telah diberikan oleh masyarakat kepada nya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terkonfirmasi kepada anggota DPRD Kota Palopo, inisial AS.

*QMH. Andi Polyogama Anthon.**
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler