PALOPO. WARTA SULSEL. ID - L-KONTAK (Lembaga Komunitas Anti Korupsi) meminta Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Palopo untuk meminta pihak penyedia jasa melakukan terlebih dahulu uji mutu beton yang akan digunakan pada kegiatan Rabat Beton RT. 02, RT. 03, RW. 01, Cakalang Jaya, Kelurahan Surutanga, Kota Palopo, tahun 2025.
Terkait hal tersebut, Anggota Divisi Monitoring L-KONTAK, Muhammad Yusri, menilai, bahwa mutu beton yang dihasilkan harus sesuai syarat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk memastikan mutu pada kondisi fisik nantinya telah sesuai standar. Pengujian mutu harus dilakuan.
"Penyedia jasa harusnya mampu meyakinkan DPUPR Kota Palopo selaku pengguna anggaran, apakah elemen struktur sudah sesuai dengan standar yang berlaku sebelum dilakukan pengecoran,” ujarnya. Jum'at, 7 November 2025.
Yusri, mengungkapkan, bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPUPR, perlu meminta hasil uji mutu beton oleh CV. Megaria selaku penyedia jasa, sehingga nantinya dapat menunjukan rata-rata mutu beton terlaksana sebesar berapa MPa.
“Bagaimana bisa mutu beton bisa dihasilkan sesuai standar, kalau yang digunakan itu mesin molen biasa. Apa acuan penyedia jasa jika mutu yang diinginkan misalnya fc 20? Belum lagi material yang digunakan dilokasi seperti pasir yang bercampur batu. Ini tidak bisa dibiarkan, Pemkot Palopo bisa rugi,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam pengambilan sampel beton inti (core) wajib dilakukan PPK DPUPR dan Konsultan Pengawas pada proyek senilai Rp. 185.889.000, sehingga nantinya mendapatkan pembanding hasil uji kuat tekan beton yang terlaksana. Kami menduga, ada ketidakwajaran penetapan harga satuan/m3.
“Jika fc 20 yang akan digunakan pada kegiatan itu, maka berapa harga satuan/m3? Kalau panjangnya 100 m, kami melihat ada ketidakwajaran harga satuan, dan itu bisa berdampak merugikan negara. Sebab kami menduga, ada potensi bukti fisik berbeda dengan bukti yang tertuang dalam kontrak terkait mutu betonnya, dan itu bisa menjadi penyebab terjadinya Penggelembungan (Mark-up) harga,” jelas Yusri.
Dia berharap agar PPK dapat meminta dokumen Job Mix Design (JMD), dan Job Mix Formula (JMF) yang dikeluarkan oleh Laboratorium pengujian mutu beton yang diakui negara kepada CV. Megaria.
“Mestinya dokumen JMD, JMF, Trial mix ataupun reviu komposisi campuran sampai dengan pekerjaan pengecoran elemen struktur sesuai dengan fakta fisik. Bukan hanya sekedar memenuhi persyaratan administrasi, lalu fakta fisiknya jauh berbeda, sehingga penetapan harga satuan bangunan/ meter kubik dapat dilakukan dengan dasar mutu (Kualitas) yang telah dilakukan pengujian,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terkonfirmasi dengan pihak CV Megaria. Kegiatan rabat beton sumber dana APBD tahun 2025 dengan proyek senilai Rp. 185.889.000
*QMH. Andi Polyogama Anthon**
