Kasus Rusman,Komisi 1 DPRD Soppeng Gelar RDP
simak'
simak'
simak'
bone'
hariguru'
bupati
bupati bone
masmindo

Kasus Rusman,Komisi 1 DPRD Soppeng Gelar RDP

Kamis, 08 Januari 2026,

SOPPENG .WARTASULSEL.ID-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Rabu (7/1/2026), guna membahas penataan dan pemerataan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya di sektor pendidikan.

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Soppeng, Andi Takdir Akbar Singke, dari Fraksi Partai Demokrat, dan dihadiri perwakilan BKPSDM, di antaranya Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng Rusman serta Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPSDM Soppeng Ahmad Masykur.

Dalam forum itu, sejumlah anggota Komisi I mempertanyakan masih terjadinya ketimpangan penempatan PPPK, terutama guru, di sekolah-sekolah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

BKPSDM menjelaskan bahwa pemetaan ruang talenta guru telah dilakukan melalui sistem digital, namun dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala. Salah satunya terkait PPPK paruh waktu yang menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, namun sebagian di antaranya langsung memasuki batas usia pensiun (BUP) per 2 Januari 2026. Meski demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kebijakan agar kontrak mereka tetap berjalan hingga masa perjanjian berakhir.

Anggota Komisi I DPRD Soppeng, Andi Wahda, mempertanyakan dasar regulasi pemindahan delapan orang PPPK paruh waktu yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut.

Menanggapi hal itu, Ahmad Masykur menjelaskan bahwa sejak 2021 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah melakukan pendataan ASN dan PPPK secara digital, di mana setiap pegawai memiliki akun masing-masing untuk mengunggah data secara mandiri.

“Proses verifikasi dan validasi terus kami lakukan. Dari lebih 6.000 data awal, kini tersisa sekitar 3.000-an. Proses ini disertai perpanjangan waktu sebanyak tiga kali agar OPD dapat melengkapi dan memperbaiki data melalui surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM),” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah seluruh data diunggah, BKPSDM diberi kesempatan memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum pengusulan Nomor Induk PPPK ke BKN. Kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan waktu untuk menyelesaikan seluruh berkas dalam jumlah besar.

“Terkait delapan orang yang dipersoalkan, kami bekerja siang dan malam untuk memastikan semua berkas PPPK dapat diterbitkan SK-nya. Tidak ada upaya memindahkan secara sepihak karena seluruh data diinput sendiri oleh PPPK melalui sistem,” katanya.

Sementara itu, Rusman menyampaikan bahwa selain delapan orang tersebut, terdapat pula sejumlah PPPK di sektor kesehatan, termasuk di PSC, serta guru yang mengalami penyesuaian penempatan karena sistem membaca riwayat penugasan mereka sejak 2021 berada di Sekretariat Daerah.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Soppeng Andi Takdir menegaskan bahwa RDP tersebut digelar untuk memperoleh penjelasan komprehensif dari BKPSDM sekaligus menjaga marwah lembaga DPRD.

“Ini bukan persoalan individu, tetapi menyangkut kelembagaan. Kami ingin memastikan seluruh proses penempatan PPPK berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Hasil RDP ini, sambung Andi Takdir selanjutnya akan disampaikan ke Pimpinan dan pimpinan wajib menyampaikan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD secepatnya, pungkasnya. 

Hadir dalam RDP tersebut, Andi Takdir, SE (Wakil Ketua); Kamaruddin, SE., M. Si (Sekretaris); Hj. Andi Wahda, SE, Andi Mahfud, S. Sos; dan Andi Silfy Widara Ningsih, S. Sos.

Untuk diketahui, Komisi I DPRD membidangi Pemerintahan, Keuangan dan hukum.
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler