Korupsi bukan semata persoalan hukum dan kelembagaan, melainkan krisis nilai yang berakar dalam cara manusia memandang kekuasaan, amanah, dan tanggung jawab moral. Berbagai regulasi telah disusun, lembaga pengawasan diperkuat, dan hukuman diperberat.
Namun praktik korupsi masih terus berulang, seolah menemukan ruang hidupnya sendiri. Ada fakta belakangan ini terungkap pada kpk.go.id sebagai laman resmi Lembaga Komisi Pemberantas Korupsi, bahwa di tengah upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam pemberantasan korupsi. Menurut Corruption Perceptions Index (CPI) yang dirilis oleh Transparency International pada awal 2025, skor persepsi korupsi Indonesia tahun 2024 mencapai 37 dari 100, dan menempatkan Indonesia di peringkat ke-99 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini sedikit meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, namun tetap mencerminkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan besar yang memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan dan birokrasi.
Situasi ini menandakan bahwa pemberantasan korupsi sebenarnya tidak cukup hanya dengan pendekatan struktural, melainkan membutuhkan suatu pendekatan lainnya yakni penguatan dari sisi dimensi kultural dan etis yang hidup selama ini dalam kesadaran masyarakat Indonesia. Di titik inilah kearifan lokal menemukan relevansinya. Kita semua tahu, bahwa nilai-nilai yang diwariskan para leluhur Nusantara sejatinya telah lama menanamkan etika anti-korupsi dalam bahasa budaya: tentang amanah, rasa malu, kejujuran, dan tanggung jawab sosial. Menumbuhkan spirit anti-korupsi berarti menghidupkan kembali nilai-nilai tersebut dalam bingkai kehidupan berbangsa yang modern.
Kita bisa melihat nilai-nilai luhur dimaksud misalnya dalam tradisi Aceh, konsep kepemimpinan dan kejujuran sangat erat dengan nilai agama dan adat. Aceh mengenal prinsip “hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut”—hukum dan adat ibarat zat dan sifat, tidak dapat dipisahkan. Petuah ini mengajarkan bahwa kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa moral. Sehingga dengan memanfaatkan petuah ini dapat dikatakan, bahwa Seorang pemimpin yang menyimpang dari kejujuran tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga mencederai adat dan martabat kolektif masyarakatnya.
Dalam konteks anti-korupsi, nilai ini menegaskan bahwa penyalahgunaan amanah adalah pengkhianatan ganda: terhadap hukum dan terhadap nilai hidup bersama.
Kita bisa telusuri lagi misalkan ke Sumatera Barat, masyarakat Minangkabau mewariskan falsafah yang kuat tentang kepemimpinan dan integritas. “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” artinya Adat bersendikan syariat, dan syariat bersendikan Kitabullah (Al-Qur’an), kalimat ini bukan sekadar semboyan, melainkan sistem nilai yang menuntut keselarasan antara perilaku sosial dan tuntunan moral. Kemudian petuah Minang lainnya juga mengingatkan: “Nan bana ditagakkan, nan salah dipatahkan”—yang benar harus ditegakkan, yang salah harus dihentikan. Dalam semangat ini, korupsi tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun, sebab ia adalah kebiasaan salah yang jika dibiarkan akan merusak tatanan adat dan kepercayaan publik. Lebih jauh, budaya Minangkabau menempatkan rasa malu (malu jo urang kampuang) sebagai mekanisme sosial yang kuat.
Seorang pemimpin yang tercela bukan hanya menanggung malu pribadi, tetapi juga menyeret nama kaum dan nagari. Nilai ini, jika dihidupkan kembali, dapat menjadi benteng kultural terhadap perilaku koruptif yang sering kali lahir dari sikap individualistis dan abai terhadap dampak sosial.
Selanjutnya beranjak ke tanah Jawa, kearifan lokal menekankan pentingnya keseimbangan batin dan keteladanan. Petuah “ajining diri saka lathi, ajining raga saka busana” arti arfiahnya adalah kehormatan diri seseorang ditentukan oleh ucapannya, dan kehormatan raganya ditentukan oleh pakaiannya. Petuah ini mengajarkan bahwa martabat seseorang ditentukan oleh ucapannya dan perilakunya. Dalam konteks kekuasaan, pemimpin yang gemar berdalih dan memanipulasi kebenaran sejatinya telah merusak kehormatannya sendiri.
Jawa juga mengenal konsep eling lan waspada—kesadaran dan kewaspadaan moral dalam menjalani kekuasaan. Spirit ini mengingatkan bahwa jabatan bukan ruang untuk memuaskan hasrat, melainkan ladang ujian integritas. Dengan demikian, anti-korupsi bukan hanya agenda hukum, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga keseimbangan hidup bersama.
Sementara itu, di Sulawesi, khususnya dalam budaya Bugis–Makassar, nilai anti-korupsi terpatri kuat dalam konsep siri’ (harga diri) dan lempu’ (kejujuran). Petuah leluhur Bugis menyatakan: “Tellu riala sappo: lempu’, getteng, ada tongeng”—tiga pagar kehidupan: kejujuran, keteguhan, dan ucapan yang benar. Seorang pemimpin yang mengambil hak yang bukan miliknya dianggap kehilangan siri’, kehilangan kehormatan sebagai manusia. Dalam masyarakat Bugis–Makassar, rasa malu bukan sekadar emosi personal, melainkan kontrol sosial yang keras. Korupsi dipandang sebagai aib yang menjatuhkan martabat keluarga dan komunitas. Nilai ini sejatinya selaras dengan prinsip pemerintahan modern yang menuntut integritas dan akuntabilitas. Ketika siri’ dilemahkan, maka hukum kehilangan daya kulturalnya.
Elaborasi dari berbagai kearifan lokal tersebut menunjukkan satu benang merah: korupsi adalah pelanggaran moral yang merusak kepercayaan dan tatanan sosial. Kearifan lokal tidak menoleransi penyalahgunaan amanah, bahkan sebelum konsep negara modern mengenalnya. Oleh karena itu, menumbuhkan spirit anti-korupsi berarti mengintegrasikan nilai-nilai lokal ke dalam sistem pendidikan, tata kelola pemerintahan, dan kehidupan sosial sehari-hari. Upaya ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan hukum positif, melainkan memperkuatnya. Hukum tanpa nilai akan kering, sementara nilai tanpa hukum akan rapuh. Kearifan lokal memberi roh pada sistem anti-korupsi, menjadikannya lebih membumi dan diterima oleh masyarakat.
Pada akhirnya, perang melawan korupsi adalah perang melawan lupa: lupa pada amanah, lupa pada rasa malu, dan lupa pada petuah leluhur. Ketika bangsa ini kembali menautkan kebijakan publik dengan nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat, maka spirit anti-korupsi tidak lagi sekadar slogan, melainkan kesadaran kolektif. Dalam bingkai kearifan lokal itulah, harapan untuk membangun bangsa yang bersih dan berintegritas menemukan pijakannya yang paling kokoh. Demikian mari kita tumbuhkan spirit anti-korupsi, dan salam Pancasila.
Oleh : Dr. Drs. Andi Djalante, MM, MSi Pemerhati Sosiologi Hukum, Pemerintahan dan Sosial Budaya
(Putra dari Sulewatang Amali)
