Membaca Ulang Kekeliruan Umum dalam Penyusunan Peraturan Desa dan Risiko bagi Tata Kelola Desa
jmsi'
luwu'

Membaca Ulang Kekeliruan Umum dalam Penyusunan Peraturan Desa dan Risiko bagi Tata Kelola Desa

Kamis, 12 Februari 2026,
BONE-WARTASULSEL.Id.  Peraturan Desa (Perdes) merupakan instrumen hukum paling dekat dengan denyut kehidupan warga desa. Ia lahir bukan sekadar sebagai pelengkap administrasi pemerintahan desa, melainkan sebagai dasar hukum dalam mengatur kewenangan, mengelola sumber daya, serta menjamin kepastian dan keadilan bagi masyarakat desa. 

Secara normatif, Perdes disusun oleh kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta mencerminkan kebutuhan dan karakteristik lokal desa. Ketentuan ini antara lain ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, yang menegaskan bahwa pembentukan Perdes harus memenuhi asas kejelasan tujuan, kesesuaian kewenangan, keterbukaan, dan partisipasi masyarakat. 

Dengan demikian, Perdes ditempatkan sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional dan tata kelola pemerintahan desa, bukan sebagai produk kebijakan yang berdiri sendiri dan bebas tafsir.yang menempatkan Perdes sebagai bagian dari sistem hukum nasional, bukan sebagai produk kebijakan yang berdiri sendiri dan bebas tafsir.

Namun dalam praktiknya, Perdes kerap diposisikan secara keliru. Banyak desa menyusun Perdes sekadar untuk memenuhi kewajiban formal, mengejar target administrasi, atau sebagai prasyarat pencairan anggaran. Akibatnya, substansi, prosedur, dan asas hukum yang seharusnya menjadi fondasi utama justru terabaikan. 

Kekeliruan umum ini bukan hanya berdampak pada kualitas regulasi desa, tetapi juga berisiko serius terhadap tata kelola pemerintahan desa secara keseluruhan.
Salah satu kekeliruan paling sering dijumpai adalah kesalahan dalam memahami kewenangan desa. Tidak sedikit Perdes yang memuat norma di luar kewenangan desa, bahkan memasuki wilayah kewenangan kabupaten atau provinsi. Misalnya, pengaturan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, pembentukan lembaga atau badan usaha tanpa rujukan regulasi yang sah, atau pengaturan sanksi yang melampaui batas kewenangan desa. 

Kesalahan ini umumnya berakar pada minimnya pemahaman hukum, lemahnya pendampingan, serta kecenderungan meniru Perdes desa lain tanpa kajian mendalam terhadap konteks dan dasar hukumnya.
Kekeliruan berikutnya terletak pada aspek prosedural. Penyusunan Perdes seharusnya melalui tahapan yang jelas, mulai dari perencanaan, penyusunan naskah, pembahasan bersama BPD, partisipasi masyarakat, hingga penetapan dan pengundangan. 

Dalam praktik, tahapan ini sering dipangkas atau dijalankan secara formalistik. Musyawarah desa dilakukan sekadar untuk memenuhi daftar hadir, masukan masyarakat tidak benar-benar diakomodasi, dan pembahasan bersama BPD berlangsung tanpa kajian substansi yang memadai. Ketika prosedur diabaikan, Perdes kehilangan legitimasi sosialnya dan rentan digugat, baik secara administratif maupun secara politik oleh masyarakat desa sendiri.

Aspek substansi juga tidak luput dari masalah. Banyak Perdes disusun dengan rumusan norma yang kabur, tumpang tindih, atau bahkan bertentangan dengan peraturan di atasnya. Bahasa hukum yang tidak tepat, definisi yang tidak jelas, serta struktur pasal yang lemah membuat Perdes sulit dipahami dan rawan multitafsir.

Dalam kondisi seperti ini, Perdes tidak lagi menjadi pedoman, melainkan justru sumber konflik baru dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kekeliruan lainnya adalah mengabaikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, seperti kejelasan tujuan,  kedayagunaan, keterbukaan, dan keadilan. 

Tidak sedikit Perdes yang disusun tanpa kejelasan tujuan kebijakan, sehingga sulit diukur manfaat dan dampaknya bagi masyarakat. Ada pula Perdes yang lebih mencerminkan kepentingan elit desa daripada kebutuhan warga secara luas. 

Ketika asas keadilan dan kepentingan umum diabaikan, Perdes berpotensi menjadi alat legitimasi kekuasaan, bukan instrumen pelayanan publik.
Risiko dari berbagai kekeliruan ini tidak bisa dianggap ringan. Perdes yang bermasalah dapat dibatalkan oleh pemerintah di atasnya, menyebabkan ketidakpastian hukum dan terganggunya program desa. 

Lebih jauh, Perdes yang cacat secara substansi dan prosedur berpotensi menyeret kepala desa dan perangkat desa ke dalam persoalan hukum, terutama ketika berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Dalam jangka panjang, kondisi ini melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan merusak fondasi tata kelola desa yang demokratis dan partisipatif.

Oleh karena itu, membaca ulang kekeliruan umum dalam penyusunan Perdes bukan sekadar upaya koreksi teknis, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola desa. Desa membutuhkan Perdes yang disusun dengan kesadaran hukum, kehati-hatian, dan orientasi pada kepentingan publik. 

Penguatan kapasitas aparatur desa, pendampingan hukum yang berkelanjutan, serta peran aktif BPD dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan Perdes tidak lagi menjadi produk administratif semata, tetapi benar-benar menjadi instrumen pengaturan yang adil, efektif, dan berdaya guna.

Pada akhirnya, kualitas tata kelola desa sangat ditentukan oleh kualitas regulasi di tingkat desa itu sendiri. Perdes yang disusun dengan benar akan menjadi pijakan kokoh bagi pembangunan desa yang berkelanjutan. Sebaliknya, Perdes yang lahir dari kekeliruan hanya akan menambah beban masalah dan menjauhkan desa dari cita-cita kemandirian dan kesejahteraan warganya. 

Karena itu, sudah saatnya pemerintahan desa membuka diri untuk bekerja sama dengan lembaga-lembaga kajian profesional yang resmi dan memiliki kompetensi dalam perancangan peraturan perundang-undangan, dengan tetap berada di bawah arahan dan pembinaan pemerintah daerah. 

Sinergi ini penting agar Perdes yang dihasilkan tidak hanya sah secara prosedural dan substantif, tetapi juga selaras dengan kebijakan daerah dan nasional, sekaligus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat desa secara berkeadilan dan berkelanjutan. 

Demikian dan tentunya harapan bagi kita semua, agar pemerintahan desa dapat bersungguh-sungguh menempatkan Peraturan Desa sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan yang tertib, adil, dan berorientasi pada kepentingan publik. 

Semoga risiko penyimpangan tata kelola desa dapat diminimalkan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Salam Pancasila, Merdeka.

Oleh : Dr.Drs. Andi Djalante,MM.,M.Si
(Penulis adalah Putera Sulewatang Amali; serta Pemerhati Sosiologi Hukum, Pemerintahan dan Sosial-Budaya)

1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler