Kejari Lutra Harus Segera Ambil Langkah Serius, Reski Halim: Praktik Pungutan Upeti P3–TGAI
jmsi'
luwu'
dprd

Kejari Lutra Harus Segera Ambil Langkah Serius, Reski Halim: Praktik Pungutan Upeti P3–TGAI

Jumat, 06 Maret 2026,

LUWU UTARA. WARTA SULSLE. ID - Aktivis Reski Halim, kembali menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara (Lutra)  harus segera mengambil langkah serius dalam menelusuri pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3–TGAI) di wilayah Kabupaten Luwu Utara.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, program tersebut, memiliki jangkauan yang sangat luas di Luwu Utara dan diduga mencapai hampir 200 titik penerima manfaat pada tahun anggaran 2024, yang bertepatan dengan momentum tahun politik atau Pemilu.

“Kami menduga hampir 200 titik penerima manfaat program P3–TGAI tahun anggaran 2024 di Luwu Utara tidak menjalankan pekerjaan sesuai dengan ketentuan teknis atau bestek yang telah ditetapkan. Dugaan ini tidak muncul begitu saja, tetapi berdasarkan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta temuan di lapangan,” cetusnya. Jum'at, 6 Maret 2026.

Dia, Reski Halim, mengungkapkan, adanya dugaan praktik pungutan upeti atau pungutan liar dalam pelaksanaan program tersebut, yang polanya disebut-sebut tidak jauh berbeda dengan kasus yang kini sedang diusut oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Luwu.

“Kami juga menduga adanya praktik pungutan upeti dalam pelaksanaan program tersebut, sebagaimana yang kini telah terungkap di Kabupaten Luwu. Dengan ditetapkannya Muhammad Fauzi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Luwu, maka sangat wajar jika publik juga mempertanyakan apakah pola yang sama tidak terjadi di Luwu Utara,” ungkap Reski, kepada media ini.

Disebutkannya, dengan jumlah titik program yang mencapai ratusan, potensi kerugian negara maupun penyimpangan dalam pengelolaannya tidak bisa dianggap kecil, dan harus segera ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

“Jika dugaan ini benar, maka skalanya bisa jauh lebih besar dibandingkan yang terjadi di Kabupaten Luwu. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Luwu Utara tidak boleh tinggal diam dan harus segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ujarnya.

Reski Halim, menilai, bahwa penanganan kasus yang saat ini sedang berlangsung di Kabupaten Luwu, harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum di Luwu Utara untuk membuka seluruh dugaan penyimpangan program P3–TGAI yang selama ini berjalan di wilayah tersebut.

“Publik membutuhkan keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut persoalan ini secara terbuka dan transparan. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya berani bertindak di satu daerah, tetapi ragu menyentuh persoalan yang sama di daerah lain,” jelasnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan ini, Reski Halim, kembali menegaskan, bahwa pihaknya bersama elemen masyarakat akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara dalam waktu dekat guna mendesak agar dugaan penyimpangan program tersebut, segera diperiksa.

“Jika Kejaksaan Negeri Luwu mampu membuka kasus ini hingga menyeret Muhammad Fauzi sebagai tersangka, maka Kejaksaan Negeri Luwu Utara juga harus menunjukkan keberanian yang sama. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum justru runtuh, karena sikap diam aparat penegak hukum,” pungkas Halim.

*QMH. Yoga.**

TerPopuler