MAKASSAR. WARTA SULSEL. ID - Wali Kota Palopo. Hj. Naili Trisal, menerima Rapor Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pelayanan Publik) Tahun 2025 dari Ombudsman RI.
Hasil penilaian tersebut diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, di AuIa BPK RI PerwakiIan Provinsi SuIawesi SeIatan (JI. AP. Pettarani, Kota Makassar). Kamis, 12 Maret 2026.
Ombudsman RepubIik Indonesia meIaksanakan peniIaian sebagai bentuk pengawasan peIayanan pubIik dan pencegahan maIadministrasi, guna memastikan penyeIenggaraan
peIayanan pubIik yang berkuaIitas dan bebas MaIadministrasi.
Pemerintah Kota Palopo meraih predikat opini "Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi" dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil penilaian, Pemerintah Kota Palopo berhasil meraih predikat “Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi”.
Ismu Iskandar, mengatakan, bahwa dari keterangan hasil penilaian, menunjukkan bahwa kualitas pelayanan berada pada kategori baik, dengan skor antara 78,00 hingga 87,99, serta tingkat kepatuhan yang tinggi dengan skor 10.
"Capaian ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Palopo dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.
Selain itu, dari hasil penilaian ini, juga mencatat adanya peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, dari kategori sedang menjadi kategori baik. Hal tersebut, mencerminkan perbaikan berkelanjutan dalam sistem dan pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Palopo.
"Penilaian dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan dimensi input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Dan yang tidak ketinggalan dalam penilaian adalah tingkat kepatuhan terhadap pengawasan produk Ombudsman," pungkas Ismu Iskandar.
Sementara itu, Wali Kota Palopo, Naili Trisal, mengungkapkan, rasa syukur atas raihan opini kualitas tinggi tanpa maladministrasi, yang diberikan oleh Ombudsman RI kepada Pemkot Palopo.
"Raihan opini tersebut, merupakan hasil kerja keras dan kerja sama semua pihak, khususnya yang ada di lokus penilaian yang ditetapkan Ombudsman," ungkap Naili Trisal.
*QMH. Yoga. Hms*