SIDRAP.WARTASULSEL
ID-DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang menerima aduan dari keluarga korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang merasa tidak mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan sejak 10 Desember 2025.
Didampingi kuasa hukumnya, orang tua korban mendatangi Komisi III DPRD Sidrap untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (27/4/2026).
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat komisi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse.
Kasus ini melibatkan korban berinisial A (16), yang diduga menjadi korban persetubuhan oleh terduga pelaku berinisial Z (26).
Pihak keluarga menyebut korban sebelumnya dicekoki minuman keras sebelum kejadian.
Laporan polisi dengan nomor LPB/791/XII/2025/SPKT yang ditangani Polres Sidrap dinilai berjalan lambat dan terkesan mandek selama lebih dari empat bulan.
Ketua Komisi III DPRD Sidrap, Agus Syamsuddin, menyampaikan kegeramannya atas lambannya penanganan kasus tersebut.
“Sudah lebih dari empat bulan kasus ini mengendap tanpa kepastian hukum. Padahal korbannya adalah anak di bawah umur,” tegasnya usai RDP.
Menurut Agus, alasan pihak kepolisian yang menyebutkan belum cukup bukti tidak dapat diterima.
Ia menilai bukti yang ada, sebagaimana disampaikan kuasa hukum korban, sudah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, alasan menunggu hasil pemeriksaan psikologi klinis dari provinsi juga dinilai justru memperlambat proses hukum dan menghambat hak korban untuk memperoleh keadilan.
Dalam RDP tersebut, Kepala Dinas Sosial Sidrap, Hj. Wahidah Alwi, mengungkapkan bahwa kasus ini hanyalah satu dari sekian banyak kasus kekerasan terhadap anak di Sidrap yang belum terselesaikan.
“Ini hanya satu kasus yang sampai ke DPRD, tetapi masih banyak kasus serupa lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Sidrap, Muh. Ridha Bakri, menyatakan bahwa keluhan terkait lambannya penanganan kasus oleh pihak kepolisian bukan kali pertama diterima DPRD.
“DPRD tidak bisa mengintervensi proses hukum, namun kami akan meminta klarifikasi resmi kepada Polres Sidrap,” katanya.
Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse, menegaskan bahwa melalui forum RDP ini, pihak DPRD bersama pemerintah daerah mendesak aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus.
“Ini menyangkut masa depan anak. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegasnya.
RDP tersebut juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Sidrap, di antaranya H. Ruslan, Muh. Tahir, H. Rahman, Sudarmin Baba, Sulaiman Mappile, dan Kasman.