Gereja Toraja Betel Padang Alipan Terima Sertipikat Tanah, Aspar: Langkah Nyata, Hasan: Legalitas
jmsi'
lapas
funrun'
funrun'
funrun'
dprd
dprd

Gereja Toraja Betel Padang Alipan Terima Sertipikat Tanah, Aspar: Langkah Nyata, Hasan: Legalitas

Senin, 06 April 2026,
PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Kantor Pertanahan Kota Palopo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan melalui penyerahan sertipikat tanah Gereja Toraja Betel Padang Alipan yang berlokasi di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo. 

Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palopo, Ir. Aspar, S.SiT.,MPA, dan menjadi momen istimewa, karena bertepatan dengan perayaan Hari Paskah yang diperingati oleh umat Kristiani. Minggu, 5 Maret kemarin, 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Camat Telluwanua, Lurah Maroangin, Pendeta, Majelis, serta para jemaat Gereja Toraja Betel Padang Alipan yang menyambut penuh sukacita penyerahan sertipikat tersebut. 

Suasana kebersamaan dan rasa syukur begitu terasa, menandai pentingnya kepastian hukum atas rumah ibadah bagi masyarakat.

Kantah Palopo, Aspar, mengatakan, rasa syukur atas terlaksananya penyerahan sertipikat ini di hari yang penuh makna. 

"Momentum Hari Paskah menjadi simbol harapan dan kebangkitan, sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum melalui program pensertipikatan tanah," ujarnya.

Ditegaskannya, bahwa Gereja Toraja Betel Padang Alipan, merupakan gereja pertama yang menerima sertipikat tanah dalam program percepatan pensertipikatan rumah ibadah di Kota Palopo. 

"Program ini menjadi langkah nyata dalam melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di masa mendatang. Kepada seluruh jemaat, agar mengurus sertipikat tanah secara mandiri tanpa melalui perantara atau calo, guna menghindari praktik yang dapat merugikan masyarakat," tegas Aspar.

Sementara itu, Camat Telluwanua, Hasan, S.Sos, menuturkan, penyerahan sertipikat tersebut, sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi rumah ibadah. 

"Sertipikat tanah menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari berbagai permasalahan di kemudian hari," tutur Hasan.

Diungkapkannya, penyerahan sertipikat ini merupakan pencapaian yang patut diapresiasi, mengingat Gereja Toraja Betel Padang Alipan, menjadi gereja pertama yang mendapatkan sertipikat dalam program percepatan tersebut. 

"Hal ini dapat menjadi contoh dan motivasi bagi gereja lainnya di Kota Palopo, untuk segera mengurus legalitas asetnya," ungkapnya.

Dengan adanya penyerahan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah, serta semakin memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kota Palopo.

*QMH. Yoga. Hms*

TerPopuler