LUWU. WARTA SULSEL. ID - Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) terkait pelaksanaan proyek Revitalisasi SMPN 1 Ulusalu tahun anggaran 2025. Proyek bernilai Rp2.098.000.000 ini diduga memiliki anomali spesifikasi material yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, Dian Resky, dalam keterangannya pada Kamis, 16 April 2026, menyoroti adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara dokumen perencanaan dengan realisasi fisik di lapangan.
"Kami melihat ada ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan. Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) ditetapkan penggunaan semen jenis PC, namun di lapangan yang digunakan adalah semen jenis PCC. Jelas kualitas dan harganya berbeda," ungkap Dian.
Perbedaan jenis material ini dinilai krusial karena berdampak langsung pada mutu struktur bangunan dan perhitungan anggaran. L-KONTAK menilai bahwa P2SP belum dapat membuktikan kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui dokumen teknis yang sah, khususnya Job Mix Design (JMD).
"P2SP harus membuktikan dengan menyertakan dokumen tersebut. Apakah elemen struktur sudah sesuai dengan perencanaan dan standar yang berlaku sebelum dilakukan pengecoran, termasuk penggunaan material semennya," tegasnya.
Menurut Dian Resky, dokumen JMD yang dikeluarkan laboratorium terakreditasi sangat penting untuk menunjukkan rata-rata mutu beton yang terlaksana dalam satuan Megapascal (MPa). Data ini menjadi dasar penentu apakah penetapan harga satuan per meter kubik (m³) yang dibayarkan sudah wajar atau tidak.
"Ketidaksesuaian antara bukti fisik di lapangan dengan spesifikasi dalam RAB ini diduga kuat menjadi celah terjadinya penggelembungan atau mark-up harga.
Karena bukti fisik berbeda dengan bukti yang tertuang dalam RAB terkait mutu betonnya, hal itu bisa menjadi penyebab terjadinya mark-up harga yang berpotensi merugikan negara," cetusnya.
Oleh karena itu, L-KONTAK meminta Kejari Luwu, segera meminta dan memverifikasi dokumen JMD resmi yang dikeluarkan oleh laboratorium pengujian mutu beton yang diakui negara dari pihak P2SP.
"Langkah ini dinilai penting untuk memastikan nilai manfaat proyek sesuai dengan anggaran yang digelontorkan," pungkas Resky.
*QMH. Yoga. **