PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palopo, Andi Enceng Amir, S.E.,M.Si, didampingi Kepala DPMPTSP Kota Palopo memimpin Tim Penertiban Papan Reklame yang tidak memiliki Izin di sepanjang Jalan Andi Kambo, Kota Palopo. Rabu, 15 April 2026.
Hadir dalam penertiban Kasubag Perlengkapan Bagian Umum Setda Kota Palopo, Dishub Kota Palopo, dan Satpol-PP Kota Palopo.
Terkait hal itu, Yusuf Rolung, Sekertaris Bapenda Kota Palopo, mengatakan, bahwa pelaksanaan penertiban ini, sebelumnya, diperiksa izin reklame dan izin berusaha, apakah sudah bayar pajak atau belum.
"Kewajiban Pajak ini harus sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 serta Perda Nomor 1 Tahun 2024. Jika ada pelanggaran, maka harus ditindak," ujar Yusuf Rolung.
*QMH. Yoga. Hms*