Hardiknas 2026, Andi Jaka: Pentingnya Perlindungan Guru dan Anak Putus Sekolah di Indonesia
jmsi'
funrun'
dprd
dprd
hjs

Hardiknas 2026, Andi Jaka: Pentingnya Perlindungan Guru dan Anak Putus Sekolah di Indonesia

Sabtu, 02 Mei 2026,
Makassar.Wartasulsel.id-Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap tanggal 2 Mei, untuk menghormati kelahiran Ki Hajar Dewantara (2 Mei 1889) Bapak Pendidikan Nasional, yang berjuang membebaskan rakyat pribumi dari belenggu kebodohan di masa kolonial. 

Gelar Bapak Pendidikan Nasional diberikan oleh Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden RI No. 305 Tahun 1959, sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasanya dalam mengembangkan pendidikan di Indonesia dan mendirikan lembaga Taman Siswa di Yogyakarta pada tahun 1922, untuk memberikan kesempatan bagi kaum pribumi untuk memperoleh hak pendidikan.

Dengan mengusung tema "Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua", Hardiknas tahun 2026 ini menekankan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, pemerintah, pendidik, orang tua, dan industri, untuk menciptakan sistem pendidikan yang inklusif, merata, dan berkualitas, tanpa diskriminasi.

Dalam memperingati Hardiknas tahun ini, Pemerhati Pendidikan, Andi Jaka Malageni, SH, yang akrab disapa Jeje, menyampaikan ini merupakan momentum untuk meneguhkan komitmen membangun SDM unggul dan berkarakter.

Peringatan ini, kata Jeje bertujuan untuk menumbuhkan rasa peduli terhadap pendidikan dan memperkuat komitmen, terutama dalam transformasi pendidikan nasional.

"Pendidikan adalah proses memanusiakan manusia, bukan sekadar administratif, serta perlunya perlindungan bagi guru dan pendidikan inklusif yang berdampak nyata," ujar Jeje, Sabtu (02/05/2026).

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya mendidik karakter, tidak hanya mentransfer ilmu. "Pendidikan harus dirasakan dampaknya, bukan hanya menumpuk program," ungkapnya.

Di momen Hardiknas 2026 ini, ia menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, baik dari tindak kekerasan maupun dari risiko digital, serta perlindungan bagi guru.

Karena menurutnya, perlindungan guru merupakan salah satu bentuk perhatian serius pemerintah di momen Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, yang secara konkret diwujudkan melalui pemberlakuan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

"Regulasi ini menegaskan komitmen negara untuk memastikan guru bekerja dengan aman, tenang, dan profesional tanpa rasa takut akan intimidasi atau kekerasan," jelasnya.

Tak hanya itu, Jeje juga menyoroti angka anak putus sekolah di Indonesia masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2025 menunjukkan 2,92 juta Anak Tidak Sekolah (ATS), terbanyak usia sekitar 16-18 tahun. Faktor utama putus sekolah yaitu, meliputi kendala ekonomi, akses pendidikan yang terbatas, serta kurangnya perhatian orang tua.

Dengan masih banyaknya anak putus sekolah, pemerintah telah menerbitkan atau menetapkan Perpres Nomor 3 Tahun 2026, khusus untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan anak putus sekolah melalui strategi pendataan akurat dan intervensi preventif.

Untuk mengatasi masih tingginya data anak putus sekolah, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, diantaranya Pendidikan Jarak Jauh, Program Indonesia Pintar, Program Sekolah Rakyat, Pendidikan Vokasi, serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

"Tentunya di momen Hardiknas tahun ini, kami berharap tidak ada lagi anak yang putus sekolah dikarenakan masalah ekonomi. Ini telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 dan UU Perlindungan Anak. Negara wajib membiayai pendidikan dasar guna mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa diskriminasi, sesuai cita-cita Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara," tutupnya.

TerPopuler