LMND Resmi Memasukkan Aduan ke Propam, Tamparan Serius bagi Demokrasi
jmsi'
funrun'
dprd
dprd
hjs

LMND Resmi Memasukkan Aduan ke Propam, Tamparan Serius bagi Demokrasi

Sabtu, 16 Mei 2026,


PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Palopo secara resmi telah memasukkan pengaduan kepada Propam Kepolisian Resor Luwu Utara terkait dugaan kelalaian pengamanan, kegagalan deteksi dini, serta tindakan premanisme yang terjadi dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai persoalan BBM subsidi di Gedung DPRD Luwu Utara.

Pengaduan tersebut dilayangkan setelah terjadinya tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap 3 kader LMND Palopo di dalam ruang forum resmi negara yang seharusnya berada dalam pengamanan aparat kepolisian.

LMND Palopo menilai bahwa peristiwa tersebut, merupakan bentuk kegagalan serius aparat dalam menjalankan fungsi pengamanan dan perlindungan terhadap masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi secara konstitusional.

“Kekerasan terhadap mahasiswa di dalam Gedung DPRD adalah tamparan serius bagi demokrasi dan institusi keamanan. Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menunjukkan lemahnya pengendalian situasi dan buruknya sistem pengamanan yang seharusnya mampu mencegah tindakan premanisme,” ujar pernyataan resmi LMND Palopo. Sabtu, 16 Mei 2026.

Selain dugaan tindakan kekerasan di lokasi kegiatan, LMND Palopo juga mengungkap adanya dugaan intimidasi pascakejadian terhadap salah satu kader yang menjadi korban melalui sambungan telepon dari pihak yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.

"Atas dasar itu, LMND Palopo mendesak Propam Polres Luwu Utara untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap personel pengamanan yang bertugas, termasuk mengevaluasi fungsi Intelkam terkait dugaan kegagalan deteksi dini dan pengawasan situasi," ungkapnya.

LMND Palopo, menegaskan, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kelalaian, pembiaran, atau ketidakprofesionalan aparat, maka pihaknya mendesak pencopotan Kasat Intelkam Polres Luwu Utara sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional dan moral.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme. Aparat keamanan memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi tanpa intimidasi dan kekerasan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari proses pengaduan, LMND Palopo turut melampirkan dokumentasi kegiatan, dokumentasi kejadian, keterangan saksi, serta visum korban sebagai bahan pendukung pemeriksaan.

"LMND Palopo menyatakan akan terus mengawal proses penanganan pengaduan tersebut secara terbuka dan menuntut transparansi penuh dari institusi kepolisian, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi dalam ruang-ruang demokrasi," pungkasnya.


*QMH. Yoga.**

TerPopuler