MAROS.WARTASULSEL.ID-Modus kejahatan penipuan jual beli mobil online skema segitiga kembali menelan korban SFN warga Parangloe Kabupaten Maros Sulawesi
Kasus dugaan penipuan skema segitiga dengan korban tidak berhenti sampai disitu.Kasus ini berbuntut panjang ke penegak hukum dalam hal ini Porres Maros,Rabu 10/6/2026
Korban SNF dilapor penipuan dan penggelapan melalui media sosial di Polres Maros oleh pemilik mobil karena mengambil paksa BPKB milik Rahmawati
Awalnya korban SFN dugaan penipuan skema segitiga merasa sudah melakukan transaksi jual beli sebesar 60 juta kepada pemilik mobil (pelapor) sehingga dia bersikeras mengambil paksa BPKB pada pemilik mobil tersebut dengan argumen lunas.
Sementara pemilik mobil Rahmawati domisili Moncongloe Maros tetap bersikukuh tidak ada transaksi pembayaran mobil melalui rekeningnya dan tidak ada bukti transfer.
"Tidak pernah ada transaksi melalui rekening yang di maksud terlapor.Pelapor curigai terlapor melakukan transaksi melalui rekening lain yang diduga penipu"ucap Rahmawati
Lanjut kata dia,kami merasa keberatan BPKB kami diambil paksa terlapor sehingga kami menempuh jalur hukum di Polres Maros,kamis 11/6/2026
"Mudah mudahan pihak Polres Maros dapat mengembalikan BPKB kami yang dikuasai saat ini terlapor"tandasnya
Terpisah A.ASS Sekjen Sivil Independen Nasional (SIN)SulSel mengatakan,pihaknya akan mengawal laporan Korban di Polres Maros sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Kasus ini kami akan kawal sampai tuntas"kata AAsis Sekjen SIN SulSel
Sekadar diketahui,aturan setelah selesai melapor, pelapor berhak menerima dan mengambil bukti pelaporan berupa Surat Tanda Terima Laporan (STTLP). Surat ini diberikan langsung oleh petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) setempat setelah laporan polisi (LP) resmi dibuat dan ditandatangani. Laporan polisi diatur dalam Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
#RED#