Manajemen Dirz Residence Klarifikasi Tuntutan Warga
jmsi'
polri'

Manajemen Dirz Residence Klarifikasi Tuntutan Warga

Rabu, 15 Juli 2026,
BONE-WARTASULSEL.Id. Dua hari setelah warga Perumahan Dirz Residence mengajukan beberapa tuntutan ke  Manajemen DIRZ Residence, hari ini Rabu 15 Juli 2026 melalui kuasa hukum Dirz Resindence  memberikan klarifikasi terkait sejumlah persoalan yang dikeluhkan warga perumahan dalam konferensi pers yang digelar di  kantor pemasaran, jalan Cempalagi, Kota  Watampone, Kabupaten Bone.
Konferensi pers tersebut dihadiri Lurah Bukaka Arifin, Direktur PT. Dirz Cahaya Properti, Andi Muhammad Khaedir, Kuasa Hukum Andi Afdal Mattoddoang, SH, jajaran staf perusahaan, serta sejumlah wartawan.

Kuasa Hukum DIRZ Residence, Andi Afdal Mattoddoang, SH, mengatakan klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus menjawab berbagai isu yang berkembang mengenai pembangunan perumahan.

"Kami menghormati setiap aspirasi masyarakat dan terbuka terhadap kritik maupun masukan yang disampaikan berdasarkan fakta serta melalui mekanisme yang baik. Kami percaya komunikasi yang terbuka dan musyawarah akan menghasilkan solusi terbaik bagi seluruh penghuni," ujar Andi Afdal.

Ia menjelaskan, terkait penerangan jalan, peningkatan jalan lingkungan (paving), dan penerangan jalan umum (PJU), pihak developer telah mengajukan usulan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Saat ini, pihaknya masih menunggu proses dan tindak lanjut dari pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.

Mengenai fasilitas tempat ibadah, Andi Afdal menyebut lokasi masjid telah disiapkan dalam site plan. Namun, karena telah tersedia masjid di seberang kawasan perumahan yang dapat dimanfaatkan warga, pembangunan masjid baru tidak dilakukan. Meski demikian, developer mengaku tetap memberikan bantuan terhadap pembangunan masjid tersebut.

Terkait pengelolaan sampah, ia menjelaskan bahwa developer sempat mengusulkan penyediaan bak sampah komunal. Namun usulan itu tidak mendapat persetujuan dari sebagian warga karena dikhawatirkan menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan lingkungan, sehingga pengelolaan sampah dilaksanakan melalui pengakutan sampah menggunakan motor sampah.

Sementara mengenai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pihak developer menegaskan sistem pengelolaan air limbah domestik yang diterapkan telah memenuhi persyaratan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai bagian dari proses perizinan pembangunan.

"Kewajiban developer terkait pengelolaan air limbah domestik telah kami penuhi sesuai standar yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang," katanya.

Dalam kesempatan itu, Andi Afdal juga meluruskan informasi mengenai Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 4 juta. Menurutnya, SBUM merupakan program bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang disalurkan melalui bank penyalur sesuai ketentuan.

"Dana SBUM bukan merupakan keuntungan developer, bukan dana yang diambil dari konsumen, dan tidak dapat digunakan secara bebas oleh developer. Itu merupakan bagian dari skema pembiayaan rumah subsidi yang telah diatur oleh pemerintah," tegasnya.

Menutup keterangannya, pihak DIRZ Residence menegaskan komitmennya menjalankan pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan, dokumen perizinan, site plan yang telah disetujui, serta arahan instansi pemerintah.

Manajemen juga mengajak seluruh pihak menjaga suasana kondusif dan mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan.*QMH*AHAS*

TerPopuler