WAJO.WARTASULSEL.ID- Empat Wada PERS di Wajo melakukan aspirasi di Gedung DPRD Kabupaten Wajo, Selasa 15 Juni 2021.Diterim Tim Penerima Aspirasi DPRD Kabupaten Wajo Tagwa Gaffar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Wajo dan Ir. Junaidi Muhammad anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo,
Turut hadir Kabid Humas dinas Infokom Kabupaten Wajo Safaruddin, S.Ip dan Kasubag Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo dan 4 Organisasi PERS di Kabupaten Wajo,DPC MOI Wajo, PWI Kabupaten Wajo, IWO Wajo dan JMSI Provinsi Sulawesi selatan.
Organisasi Pers tersebut menyampaikan aspirasi guna ingin mendapatkan kejelasan apakah Kemitraan PEMDA dengan organisasi perusahaan media dalam hal berlangganan Koran dan Kontrak Onlne apa masih lanjut atau tidak , terkait adanya Issu bahwa Media baru bisa diterima berlangganan Koran dan Kontrak Online setelah terdaftar di Dewan PERS dan terverifikasi adminstrasi serta terverifikasi Faktual.Selasa 15/6/21
Tagwa gaffar selaku Tim Penerima aspirasi DPRD Kabupaten Wajo hal tersebut, dalam penerimaannya mengatakan sangat mengaprisiasi keempat organisasi PERS Wajo yang telah datang menyampaikan aspirasi di DPRD Kabupaten Wajo, semoga aspirasi hari ini ada solusi, yakni Wada PERS ingin kejelasan sedangkan Pihak Pengelola anggaran Media baik humas dinas Infokom maupun humas Sekretariat DPRD dapat memberikan jawaban dengan solusi penyelesaian . “ Ujar Taqwa
Sementara dalam penyampaikan aspirasi Drs.Arief Rachman selaku Pl Sekretaris MOI DPC Kabupaten Wajo, banyak - banyak memaparkan tentang UU Dasar 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang PERS.
Ketua MOI DPC Kabupaten Wajo Muh Marsose, mengatakan Kedatangan kami bersama sejumlah Wada PERS baik organisasi Media maupun organisasi Wartawan serta ada juga Wartawan Non Organisasi guna memperjuangkan Media yang merasa dikebiri haknya sekaligus menyampaikan aspirasi sehubungan adanya wacana pemberhentian sementara baik langganan koran maupun kontrak Media Online di Humas dinas Infokom kabupaten Wajo dan Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo dengan dalil draf / konsep dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) Perwakilan Sulsel.
Lanjut dikatakan Ketua MOI Kabupaten wajo yaitu nanti bisa berlangganan baik media cetak maupun media online “ Setelah terverifikasi administrasi dan terverifikasi faktual di Dewan PERS, Sebenarnya ini Panggungnya MOI karena kita bicara media, tapi saya bersyukur karena adanya sejumlah wada PERS ikut berpartisipasi sebagai solidaritas untuk memberikan saran dan pendapat pada aspirasi ini, semoga Kabid Humas dinas Infokom dan Humas Sekretariat DPRD dapat memberikan jawaban dan saya juga minta kepada Humas dinas infokom dan humas sekretariat DPRD agar Kontrak berlaku satu tahun bukan hanya enam bulan, begitu juga kami berharap sesuai informasi teman - teman bahwa ada Pengelola Media satu orang dua Medianya, satu Kontrak untuk media yang ditempati bekerja dan satu kontrak untuk media pribadinya, kalau memang ada karena sudah terlanjur jadi tahun depan harus di evaluasi ini demi untuk mendekati keadilan. “ Ujarnya didepan Penerima asprasi.
Sementara itu Ketua JMSI Provinsi Sulsel Bakri Remmang. SH. MH, mengapresiasi perjuangan teman - teman MOI maupun dengan organisasi wartawan yang menuntut adanya kejelasan , kita semua sama - sama butuh kejelasan terkait dengan Kemitraan PEMDA dengan organisasi perusahaan media yakni dalam kontrak kerjasama baik cetak maupun online . bahwa apa yang telah dilakukan teman - teman berada dalam rel kebenaran menyampaikan aspirasi.
Lanjut Ketua JMSI menyikapi terjadi kekisruan ini bermula ketika adanya draf yang muncul dari BPK , dan kita ingin mengetahui apa hasil akhir LHP tersebut , apakah ada menjadi temuan atau tidak , kami dari JMSI berjumlah ada 17 Media masih ada belum terverifikasi oleh Dewan Pers, ini menjadi perjuangan JMSI bagaimana anggota JMSI maupun media yang lain untuk dapat memenuhi syarat apalagi ada Peraturan Bupati ( Perbup ) tentang pelakanaan kemitraan, saya melihat kontrak kerjasama tidak jauh beda dengan kontrak kerjasama kontraktor . ‘ imbuhnya.
Kasubag Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo A. Asriayani, sedikit mengatakan bahwa kronologis terjadinya kisru ini berawal setelah saya dipanggil BPK Tanggal, 29 April 2021 untuk menyampaikan draf atau konsep, dalam draf / konsep tercantung selayaknya Media terverifikasi administrasi dan terverifikasi faktual di Dewan Pers, setelah ada draf LHP saya sepakat dengan Humas Dinas Infokon untuk mempending duluh daripada nanti menjadi temuan, kasihan Media kalau terjadi pengembalian kami tidak pernah bermaksud menghentikan Kontrak cara sepihak dengan Media hanya dipending sementara.
Cuma saya katakan kita simpan dulu Korannya sambil menunggu laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ( LHP BPK ) dan kemarin Senin red baru saya terima LHP dan tidak ada sama sekali disinggung mengenai Dewan Pers dan tidak ada temuan , sebenarnya hari ini saya akan menyampaikan untuk memasukkan korannya, namun karena ada aspirasi maka biarlah sekalian kita jawab pada aspirasi dan menyampaikan bahwa sudah bisa memasukkan korannya , “ Jelasnya.
Sementara Kabid Humas Dinas Infokom Kabupaten Wajo Safaruddin. Sip, juga menyangkal kalau pernah menyampaikan untuk pemberhentian sepihak kontrak dan akhir bulan April 2021 ada panggilan BPK namun yang menghadiri adalah Kabid yang lama bersama Kasubag Humas, dan banyak - banyak dipertanyakan secara alisan terkait Dewan Pers, dan kalau anggota Pers bertanya saya sampaikan tunggu LHP BPK, nanti kita lihat apakah ada temuan atau tidak kalau tidak ada yang kita lanjutan Kotrak baik langganan Koran maupu Kontrak Online. “ Imbuhnya
*QMH.Halman Jy*