Bupati Bone Serahkan Enam Ranperda Ke DPRD
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Bupati Bone Serahkan Enam Ranperda Ke DPRD

Selasa, 15 Juni 2021,


BONE.WARTASULSEL.ID-Bupati Bone Dr. H. A. Fahsar M. Padjalangi,M.Si. menyerahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bone yang diterima langsung Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, SE, MM.


Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat DPRD Bone Jl Stadion Lapatau, Kota Watampone, Senin, Tanggal 14 Juni 202.

Sekwan DPRD Bone dalam laporannya membacakan agenda Rapat, diantaranya penyerahan keenam Ranperda tersebut, yakni
Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Kemudian Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2013, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone tahun 2012- 2023, dan Ranperda tentang Pengelolaan zakat

Rancangan Peraturan Daerah yang diserahkan masih terdapat kekurangan dan kelemahan. Oleh karena itu saya mengharapkan dapat di sempurnakan dari sumbang saran dari anggota DPRD Bone,

Kepada perangkat daerah yang terkait agar dapat mengikuti semua tahapan pembahasan demi mengharapkan produk hukum daerah yang aspiratif dan memiliki kontribusi positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan akselerasi pembangunan Bone,” tambah Bupati Bone.

Bupati Bone, Dr. H. Andi Fahsar Mahdin Padjalangi, MSi mengatakan, ada enam Ranperda yang diserahkan di antaranya, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 disusun dalam satu sistem akuntansi berbasis aktual.

“Ranperda ini memuat realisasi pelaksanaan APBD 2020 yang meliputi realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan,” katanya.

Untuk Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan dasar pelaksanaan keuangan daerah Pemkab Bone. Sedangkan Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tahun 2024.

“Pembentukan Dana Cadangan dimaksudkan untuk membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah,” tambah Bupati dua periode itu.

Sedangkan Ranperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa lanjut Andi Fahsar, merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Pemkab dengan menggabungkan lima Perda menjadi satu peraturan daerah atau dikenal dengan istilah omnibus law.

“Kabupaten Bone merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang melakukan omnibus law untuk tingkat peraturan daerah,

Selain itu masih ada dua Ranperda yang diserahkan yakni Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan  Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang RT/RW.

Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan, SE, MM menuturkan, Ranperda itu setelah disampaikan ke Pimpinan DPRD maka dilakukan Bamus untuk menentukan mekanismenya.

“Mekanismenya ada tiga. Komisi, gabungan komisi, dan Pansus. Jadi yang menentukan itu Badan Musyawarah,” tutur Ketua DPRD Bone.

Legislator Partai Golkar  menjelaskan setelah Rapat Paripurna diskorsing, pihaknya sudah komitmen untuk menyelesaikan lebih cepat khusus Perda Desa. “Nantinya di Pansus teman-teman sudah pahami itu.  Target kami di Juni ini sudah selesai,” jelasnya Irwandi Burhan.

 **QMH*AHAS**
loading...

TerPopuler