MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Eksekusi sejumlah Ruko dijalan Perintis Kemerdekaan Km 09 ditunda pihak Pengadilan Negeri Makassar Sulawesi Selatan.
Sementara jadwal Eksekusi sesuai kesepakatan pihak Pengadilan Negeri Makassar dengan pihak kuasa hukum Abdul Gani Wawo dan Pendamping dari Ormas Laskar Sinri Jala, Senin 12 Juli 2021 pukul 09.00 Wib.
Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali,SE.SH dikonfirmasi Wartasulsel,Selasa 13/7/2021 menjelaskan bahwa penundaan Eksekusi obyek sengketa antara penggugat ABDUL GANI PAWAWO melawan USMAN TAYA ALIAS OIE KIAM GIAP tergugat 1 dan BUDI HARTONO tergugat 2 berdasarkan permintaan penundaan yang diajukan pihak Polrestabes Makassar Sulawesi Selatan,"Jelas Sibali
Disamping itu kata Sibali, pihaknya dalam hal ini Pengadilan Negeri Makassar akan menjadwal ulang kembali eksekusi tersebut sampai dengan menurunnya penyebaran Covid-19 di Kota Makassar.
Infomasi yang dihimpun Media ini bahwa Jadwal Eksekusi obyek hari Senin 12/7/2021 ditunda/diundur dan dijadwal ulang pelaksanaan eksekusi dengan pertimbangan akan menimbulkan dan atau berpotensi penularan Covid-19 dengan klaster baru di kota Makassar berdasarkan surat penundaan eksekusi dari Polrestabes Makassar nomor,B/5041/VII/PAM 33 /2021 tertanggal 9 Juli 2021.
Eksekusi tanah dan bangunan terletak di Tamalanrea jalan Perintis Kemerdekaan Km 09 Kelurahan Tamalanrea Jaya Kecamatan Tamalanrea Makassar Sulawesi Selatan ,Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 18 Januari 2018 nomor 35 EKS /2017 /PN MKS Jo nomor 150 /pdt .G/1987 /PN Uj .Pdj
Sementara dalam pelaksanaan eksekusi obyek ,kewajiban pemohon dan kuasa hukum untuk menyediakan sarana dan prasarana mencakup pengamanan dan buruh serta kelengkapan alat berat untuk membongkar yang ada diatas obyek tersebut.
*QMH.ENO*