WAJO.WARTASULSEL-ID- Untuk mempermudah pemilik kendaraan di Kabupaten wajo menguji kendaraan secara elektronik, Dinas Perhubungan (Dishub) Wajo meluncurkan dengan Sistem Pelayanan Pengujian Kendaraan untuk membuat Proses Pengujian KIR dapat dilakukan secara Digitalisasi melalui Aplikasi Surat Keterangan Elektronik Sementara.
Pengujian kendaraan pada hari ini dihadiri oleh Bupati wajo, DR.Amran Mahmud.S.Sos.Msi, Kasat Lantas.Anang, Ketua DPRD Kabupaten Wajo A.Alauddin.S.Sos,di wakili Ketua Komisi tiga.Taqwa Gaffar. Pimpinan cabang BRI wajo.
Digitalisasi KIR melalui Aplikasi ini resmi di Launching Bupati Wajo DR.H. Amran Mahmud. S.Sos M.Si, di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Dishub Wajo, Selasa (27/7/2021).
Ditandai dengan penyerahan Surat elektronik sementara KIR secara kepada Pemilik Kendaraan yang telah lulus uji dan dilanjutkan dengan peninjauan tahapan pelayanan pengujian kendaraan, dimulai dari pendaftaran hingga pengujian kendaraan yang dipandu oleh petugas
Turut juga mendampingi, Kepala Dinas Perhubungan Wajo A.Hasanuddin, S.Sos.Msi.Kabid LLAJ Dishub wajo Afrizal S.Sos, Kepala UPT PKB Dishub Wajo Jusriadi dan pegawai Dishub wajo.
Disela melaunching atau Digitalisasi KIR, Bupati Wajo DR.H.Amran Mahmud.S.Sos.Msi. mengatakan Proses digitalisasi uji KIR ini di harapkan masyarakat lebih mudah lagi mendapatkan pelayanan di dinas perhubungan tentang layanan KIR, dalam rangka menjawab tantangan jaman dan memberikan merespon secara cepat bentuk-bentuk pelayanan publik yang disesuaikan dengan era digitalisasi, Pemkab Pekalongan melakukan inovasi baru.
Lanjut Amran Mahmud, tujuan untuk Digitalisasi KIR ini bagaimana dalam melaksanakan uji KIR Sopir tidak perlu turun dari mobil, supaya waktu pelayanannya bisa diperpendek.
“Jadi layanan itu seperti Drivethru, sehingga nanti sambil berjalan pemeriksaan fisik kendaraan juga berjalan, kedua bagaimana menjaga trust dari masyarakat khususnya pengguna layanan KIR ini bisa terpelihara dengan baik,” ujarnya
“Agar masyarakat juga meyakini bahwa dengan hasil itu masyarakat juga bisa meyakini bahwa hasil KIR yang dilakukan oleh Dishub ini memang betul-betul sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan kendaraan yang keluar sudah aman dan memenuhi standar,” terang Amran Majmud.
Amran Mahmud menerangkan pelaksanaan Digitalisasi atau Blue ini menindaklanjuti dari Kementerian Perhubungan, jangka panjang ini dinamakan pelayanan digitalisasi dan yang dulunya ada buku KIR akan berganti menjadi Kartu Blue.
“Sehingga dalam Blue itu nanti tersimpan seluruh data kendaraan yang apabila petugas kita ingin mengecek di lapangan, baik dari Dishub atau yang memiliki kewenangan itu bisa melihat melalui Barcode. Atau melalui kartu Blue bisa melihat data-data kendaraan dan juga keabsahan dalam melaksanakan KIR-nya,” kata Amran Mahmud.
Sementra itu, Kadis Perhubungan A.Hadanuddin mengatakan Launching Aplikasi Surat Keterangan Elektronik ini sesuai dengan Ketentuan dari Kementerian Perhubungan.
“Untuk sementara sebelum kartu Blue kita dikirim, Kita menggunkan Aplikasi SUKSES dan untuk pelayanan setiap harinya tetap seperti biasa,” terang A.Hasanuddin.
Dengan adanya Pengujian KIR melalui Aplikasi SUKSES, Lanjut Minarli, buku KIR yang sebelumnya nanti tidak akan berlaku dan pemilik kendaraan menyerahkan kepada Petugas, selanjutnya Buku KIR tersebut akan disimpan sekaligus sebagai data pendukung atau backup data mengenai kronologis dari awal dan sebagai pembanding.
“Buku KIR itu nantinya sebagai acuan kita untuk mengetahui bagaimana keadaan mobil itu dari pertamanya, tetap kita simpan nantinya sampai di bulan Juli, karena pada 1 Juli itu tidak ada lagi buku KIR,” jelasnya
A.Hasanuddin mengaku banyak keuntungan dengan melakukan pengujian KIR secara elektronik, seperti percepatan pelayanan dengan mengadakan uji secara elektronik sopirnya tidak perlu lagi turun dari kendaraan lebih efektif dan efisien.
“Kalau kendala nanti secara bertahap kita evaluasi, mungkin perlu kesiapan dari segi jaringan wi-fi atau yang diperlukan supaya ini online terkoneksi antara Pengujian Kendaraan kita dengan Kementerian Perhubungan untuk melaksanakan atau melayani aplikasi yang sudah kita tetapkan,” pungkasnya.
*QMH.Halman Jy*
