MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Gabungan Ormas,LSM,dan Media melakukan pemantauan pelaksanaan penerapan PPKM beberapa pelaku usaha Mikro diwilayah kota Makassar 18/07/21 Minggu malam.
Dalam pantauan tersebut Tim Gabungan menemukan Warkop RR Coffee Malangngeri jalan HR.Hakim Kecamatan Tallo beraktifitas seperti biasa melayani konsumen tanpa mempedulikan surat edaran perpanjangan PPKM Pemkot Makassar.
Dalam surat edaran Walikota nomor:443'01/334/S.Edar/Kesbangpol/V11/2021 berlaku sejak 6 Juli sampai 20 Juli dengan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hanya sampai pukul 17.00.
Reza salahsatu penanggungjawab Warkop RR Coffee Malangngeri dikonfirmasi Wartasulsel, 18/7/2021 Minggu malam pukul 21:30 mengatakan bahwa, kami beraktifitas seperti biasa sudah dua bulan ,karena melihat Warkop di sekeliling tetap buka.
"Dua bulan kami beraktifitas seperti biasa karna atas instruksi dari pemilik Warkop,"Ucap Reza
TIM Satgas Reika Kecamatan Tallo Makassar dikonfirmasi media ini langsung hadir dan menyaksikan aktifitas Warkop RR melewati batas waktu edaran Walikota.Namun Reika Kecamatan Tallo tidak melakukan tindakan apapun dan bergegas meninggalkan Tim gabungan yang di pimpin Yokha.
Sementara perwakilan dari TIM gabungan Ormas ,LSM, dan Pers ,Yokha menegaskan bahwa dalam penerapan PPKM dikota Makassar pihak yang terkait harus berlaku adil dalam penerapan jangan dibeda bedakan dan supremasi hukum ditegakkan ,"Tegas Yokha
Tempat terpisah, Tim Gabungan konfirmasi Walikota Makassar yang diterima Kabag Humas Pemkot Firman mengatakan,terkait tindakan tegas yang akan di lakukan berupa sanksi administrasi bagi yang melanggar,kami akan berkordinasi dengan master Satgas Kecamatan Tallo, Camat Tallo dan Kasat Pol PP,"Kata Firman
"Pemkot Makassar sangat mendukung kehadiran rekan rekan dari aliansi LSM dan Media yang fungsinya monitoring ,mengawasi kinerja Satgas Raika sehingga kami sangat terbantu"
"Warkop yang melanggar kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu" Pungkas Herman
Sekadar diketahui,Tim Gabungan terdiri Ormas LASKAR SINRIJALA,THE LEGEND KIWAL,Body Putra Makassar(BPM),Lembaga Anti Narkoba(LAN),PANDAWA ,HARIMAU BODYGUARD, Media Wartasulsel dan Tabloid Investigasi
*QMH.GALANG*


