Dugaan Pemerkosaan di Salahsatu Hotel Tanjung Bunga Makassar Tahap Penyelidikan
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Dugaan Pemerkosaan di Salahsatu Hotel Tanjung Bunga Makassar Tahap Penyelidikan

Kamis, 19 Agustus 2021,


KET GAMBAR:KORBAN DUGAAN PEMERKOSAAN BERSAMA KUASA HUKUM DI POLRESTABES MAKASSAR SULSEL, RABU 18/8/2021

MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Kasus dugaan pemerkosaan pada tanggal 13 Juli 2021 disalah satu hotel Tanjung Bunga Makassar terus bergulir di Polrestabes Makassar Sulawesi Selatan dengan menghadirkan saksi pelapor(korban) untuk memberikan keterangan tambahan,Rabu 18 Agustus 2021

Korban EM dugaan pemerkosaan di dampingi 6 pengacara menghadiri panggilan unit Reskrim Polrestabes makassar untuk memberi keterangan tambahan.

Kuasa hukum korban Syam dan Hasbullah kepada media ini mengatakan ,Rabu 18/8/2021 di Mapolrestabes, bahwa, kliennya di periksa untuk memberi keterangan tambahan didepan penyidik terkait laporan korban dugaan pemerkosaan yang dia alami dengan terlapor ADM, SRL dan FB serta Mr X,,"Kata Hasbullah

Lebih lanjut Hasbullah menjelaskan, seluruh saksi terlapor berdasarkan keterangan dari penyidik Polrestabes Makassar sudah di periksa dan diambil keterangannya,terkait hari dan tanggal saksi terlapor diperiksa penyidik tidak menyampaikan hal tersebut.

"terkait Mr X ,penyidik sudah melakukan pemanggilan sebagai saksi di Polrestabes Makassar.Keberadaan Mr X di hotel pada saat itu hanya membawah minuman beralkohol yang di pesan oleh terduga pelaku ADM"Jelas Hasbullah

Sementara Syam menegaskan bahwa,langkah langkah yang akan kami lakukan sebagai kuasa hukum korban pemerkosaan adalah sesuai dengan laporan kami.Kami akan tetap tindak lanjuti agar terlapor mendapat efek jerah setimpal dengan perbuatannya,

"Perkembangan kasus tersebut sudah dalam tahap penyelidikan dugaan pemerkosaan yang dialami oleh EM, kasus ini kami tetap mengikuti dan memantau terus proses penyelidikan yang di lakukan oleh pihak kepolisian jangan sampai ada hal hal terjadi di luar dugaan kami,"Tandas Syam

Terduga pelaku dugaan pemerkosaan ADM ,SRL,FB dan Mr X kami laporkan ada 3 pasal yaitu pasal 285 KUHP dan 286 KUHP, sementara pasal 296 masuk dalam laporan tambahan,"Pungkasnya

Sekadar diketahui,Kasus dugaan tindak pidana Pemerkosaan dan Prostitusi secara Online di salahsatu Hotel jalan Tanjung Bunga Makassar Sulawesi Selatan 13 Juli 2021 dengan korban EM

Kasus tersebut FB,ADM dan SRL resmi dilapor ke Polrestabes oleh korban EM tanggal 29/7/2021 dan didampingi pengacara dari LBH Universitas Sawerigadin dan Advokat Raden Makassar

Dalam laporan dugaan pemerkosaan dan Prostitusi secara Online,bukti bukti yang diajukan korban dan kuasa hukum ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA) Polrestabes Makassar adalah hasil visum luar dan dalam dari dokter, bukti bukti chad dan percakapan melalui WhatsApp antara FB dengan ADM serta bukti transfer ADM ke kerening FB

*QMH.WS*
loading...

TerPopuler