Polda Sulsel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pegadaian Cabang Parangtambung
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Polda Sulsel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pegadaian Cabang Parangtambung

Kamis, 26 Agustus 2021,


MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Cepat dan Aman (KCA)di Kantor Pegadaian Cabang Parangtambung, Kota Makassar Sulawesi Selatan.Polda SulSel tetapkan lima orang tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengungkapkan bahwa, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, menetapkan lima orang tersangka.Ke lima orang tersebut dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara hingga ditaksir mencapai Rp4,5 miliar.

"Ada lima orang ditetapkan tersangka,"Ungkap Widoni saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Kamis 26 Agustus 2021.

Kelima orang yang ditetapkan tersangka ini, memiliki jabatan strategis di Pegadaian Parangtambung. Mereka berinisial SM, UA, H, MS dan YG."SM itu pimpinan Pegadaian, UA penaksir, H sales dan yang lainnya pihak swasta,"Tandasnya

Pengungkapan kasus dugaan  korupsi ini berawal dari penyelidikan di pidana umum terkait fidusia.Tapi belakangan, kasus ini terdapat tindak pidana korupsi karena Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara.

"Kami masuk tipikornya, karena pegadaian milik BUMN. Keuangannya harus dipertanggungjawabkan. Kemudian uang ini disalahgunakan," jelasnya.

Lebih lanjut Widoni menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara tersangka tidak melakukan verifikasi atau pemeriksaan terlebih dahulu terhadap nasabah serta barang jaminan sesuai ketentuan akibatnya terjadi kredit macet dan barang jaminan tidak dapat dilelang.

"Masuknya barang tanpa diverifikasi dengan benar yang menjadikan jaminan yang tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Datanya mereka itu palsu. Namun, semuanya dipaksakan oleh pelaku untuk dicairkan," katanya.

Barang yang dijaminkan tersebut ialah BPKB kendaraan. Jumlahnya tidak sedikit, mencapai 19 unit. Aksi tersangka pun dilakukan sejak 2019 lalu, namun dilakukan penyelidikan pada tahun 2020."Ini semacam sindikat,"Pungkasnya

Dalam perjalanan kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT Pegadaian CP Parangtambung. Antara lain, Pimpinan, Penaksir, Kepala UPC. Juga telah melakukan klarifikasi kepada pihak SPI dan Bagian Kredit PT Pegadaian (Persero). Pemeriksaan saksi juga dilakukan kepada PT Jasa Raharja Putera dan nasabah.

*QMH.GALANG*


loading...

TerPopuler