MAROS.WARTASULSEL.ID-Persoalan tanah selalu menjadi topik hangat, sebab nilai ekonomis tanah saat ini cukup tinggi dan kadang menjadi buruan oknum tertentu bahkan tak jarang menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Namun yang terjadi di Desa Tompo Bulu Kecamatan Tompo Bulu Kabupaten Maros tidaklah demikian.Menurut H.Sanusi bahwa dirinya membantah jika dirinya dituding sebagai mafia tanah.
"Itu tidak benar jika saya dianggap mafia tanah, "tegas H.Sanusi.
Sekadar diketahui bahwa tanah dengan No surat ukur tanggal 28 /07/2003 .00330/2003 No hak milik 01020 desa Tompo bulu ,NIB 20.05.12.02.00502 dusun Lekayya atas nama pemegang hak haji Muhamad Sanusi No hak milik sertifikat 01020 disoal nenek tua Naima Karaeng Dingin.
Yang pasti bahwa tanah lokasi tanah seluas 1,5 hektar atau 15.000 M2 yang terletak di poros jalan Masale dusun Lokayya Desa Tompo Bulu Kecamatan Tompo Bulu adalah milik saya berdasarkan hasil pembelian dari Agus Mile dan kami memiliki sertipikat, ujar H.Sanusi lagi.
Masih kata, H Muhammad Sanusi yang di konfirmasi bahwa, saya tidak akan membeli tanah tersebut kalau memang tidak ada surat suratnya, jadi tudingan itu keliru," ujar Sanusi.
"Pembuktian ,saya memiliki sertipikat jadi tudingan itu tidak benar,tidak mungkin pemerintah terbitkan sertipikat kalau tidak lengkap "
"Tanah ini saya beli tahun 2000, sertifikatnya terbit tahun 2003 dan saya beli dari Agus Mile tanah tersebut seluas 1,5 hektar (15.000)" tandas Sanusi
Lanjut Sanusi menegaskan, tudingan mafia tanah yang ditujukan kepada dirinya sangat menyesatkan hal itu saya tidak terima, ini pencemaran nama baik,tolong kembalikan nama baik saya, tegasnya.
"Sudah puluhan tahun saya membeli tanah tersebut kenapa baru sekarang saya di pojokkan, saya serahkan sama Allah" tegasnya.
Sementara Plt Desa Tompo Bulu, Firman yang di konfirmasi mengatakan pemerintah desa bukan tim audit kami hanya bisa menfasilitasi atau memediasi kedua belah pihak yang masing masing mengklaim obyek tersebut.
Hal yang sama diungkapkan Camat Tompo Bulu Yusriadi di konfirmasi terkait persoalan saling mengklaim antara Naima Karaeng Dingin dan H.Muhamad Sanusi mengatakan, di Kecamatan Tompo Bulu saya baru menjabat selama tiga bulan.
Dari beberapa laporan yang saya terima sedang saya pelajari dan kewajiban kami di pemerintahan kecamatan jika persolan ini di dorong sampai ke tingkat kecamatan paling tidak kami lakukan mediasi,"Kata Yusriadi.
Informasi ada oknum atau aparat pemerintah Desa dan Kecamatan di duga terlibat, itu juga saya sedang mendalami apa benar ada.Terkait kapan akan di lakukan mediasi kami menunggu kapan kedua belah pihak melapor di kecamatan" pungkas Yusriadi.
*QMH.EN*
