BONE.WARTASULSEL.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bosowasi ( Bone, Soppeng, Wajo dan Sinjai ) gelar kegiatan Media Gathering tahun 2021 di cafe Experto lantai 2 Jl. MT.Haryono, Watampone, Kamis, 07 Oktober 2021 lalu
Giat tersebut dilaksanakan dengan mengundang perwakilan awak media baik cetak ,elektronik maupun online yang sempat hadir, Cakrawala info, SSB, Radar Bone, RRI Bone, TVRI Bone, Wartasulsel Biro Bone, Infobenua. Co.id, Lintaslima. Com dan Ketua Join Bone.
Indira Azis Rumalutur, S. Si, SE, MM, AAK selaku kepala Cabang BPJS Kesehatan Bosowasi saat memulai menyapa awak media dengan beberapa pantun sekaligus memperkenalkan dirinya kemudian dilanjutkan dengan memaparkan tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Indira jelaskan berbagai inovasi dan terobosan berbasis teknologi informasi untuk menunjang penyelenggaraan Program JKN dalam memberi kemudahan akses layanan serta mengakomodir kebutuhan peserta maka diluncurkan. Nomor layanan Care Center 165., simplifikasi rujukan thalasemia mayor dan Hemofilia serta potral Web Jurnal JKN
“Awalnya nomor layanan BPJS Kesehatan Care Center terdiri atas tujuh digit kemudian diganti menjadi tiga digit tujuannya untuk mudahkan masyarakat mengingatnya jika melakukan pengaduan terkait layanan JKN – KIS” Jelas Indi panggilan akrabnya
Dijelaskan pula oleh Indira, BPJS Kesehatan telah meluncurkan beberapa kemudahan pelayanannya kepada peserta. Salah satunya melalui aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi Mobile JKN ini merupakan bentuk transformasi digital model bisnis BPJS Kesehatan yang semula berupa kegiatan administratif dilakukan di kantor cabang atau fasilitas kesehatan, ditransformasi kedalam bentuk aplikasi yang dapat digunakan oleh peserta dimana saja kapanpun tanpa batasan waktu.
Khususnya penyandang thalassemia mayor dan hemafolia yang menjalani terapi rutin , transfusi darah obat antihemofilia dan obat klasi besi di rumah sakit BPJS Kesehatan memberi kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi peserta JKN – KIS
Program JKN-KIS ini menurut Indira merupakan amanah UUD 1945 sesuai dengan tujuan negara dalam qmeningkatkan kesejahteraan rakyat, yang kemudian diatur dalam UU 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24 Tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dengan adanya amanah dari undang-undang tersebut untuk menyelenggarakan Program JKN-KIS kepesertaan yang bersifat wajib, maka pelayanan BPJS tidak hanya berimbas pada kesehatan tetapi juga aspek lain
Oleh karena itu guna meningkatkan kualitas program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS). Serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam rangka pembangunan kesehatan nasional diharapkan Care Center 165 ini mempermudah semua peserta BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS kesehatan Bosowasi memberikan kesempatan kepada awak media untuk memberikan usulan, tanggapan dan memperkenalkan dirinya dan Medianya.
**QMH**AHAS*