BONE.WARTASULSEL.ID-Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bone melaksanakan Rapat bersama TAPD Kabupaten Bone yang di Ketuai SETDA Bone, Drs. H. Andi Islamuddin di ruang Rapat Banggar Kompleks Kantor DPRD Kabupaten Bone, Jl. Stadium, Kota Watampone, Senin, 11 Oktober 2021 lalu
Dihadiri Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan, SE, MM, dan Anggota BANGGAR DPRD Bone, SEKDA Bone sebagai Ketua TAPD Kabupaten Bone bersama Kepala OPD dan KABAG dan KABID SEKDA Bone sebagai Anggota TAPD Kabupaten Bone.
Angenda rapat membahas penyempurnaan hasil evaluasi RANPERDA tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ) Tahun Anggaran 2021.
Sebagaimana di sampaikan Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan, SE, MM, " rapat membahas 7 rekomndasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan hasil evaluasi penyempurnaan yang ditanggapi Pemerintah Kabupaten Bone dan disampaikan kepada Tim BANGGAR DPRD Bone untuk dilakukan persetujuan bersama antara Tim TAPD dengan BANGGAR, setelah ada kesepakatan terhadap penyesuaian hasil evaluasi yang akan di sampaikan ke Pemerintah Provinsi untuk kemudian dibuatkan nomor registrasi.
Penetapan PERDA Perubahan APBD oleh Pemerintah Daerah berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019, dalam hal ini mengamanahkan Pemerintah Daerah dan DPRD melakukan persetujuan bersama setelah adanya kesepakatan antara Tim TAPD dan BANGGAR, maka diadakan Rapat Paripurna sebangaimana telah dilaksanakan kemarin", tutur Irwandi Burhan.
Ditempat yang sama, SEKDA Bone, Drs. H. Andi Islamuddin sebagai Ketua Tim TAPD menyampaikan hal yang senada, " sesuai amanah perundang undangan bahwa, sebelum dikeluarkan nomor registrasi dari Tim Evaluasi Pemerintah Provinsi SULSEL, dalam hal ini Biro Hukum, maka harus dilakukan rapat antara TAPD dengan BANGGAR untuk melakukan penyempurnaan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Badan Pengelolah Keuangan Provinsi SULSEL terkait Rancangan Perubahan Peraturan Daerah ( RANPERDA ) APBD Kabupaten Bone Tahun 2021.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah Sulawesi Selatan ada 7 hal yang direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone untuk segera dilakukan penyempurnaan, ketika ke 7 rekomendasi itu sudah dilakukan penyempurnaan oleh PEMKAB Bone, maka hal inilah yang di sampaikan TAPD ke Tim BANGGAR DPRD Bone dan alhamdulillah telah disepakati pada hari ini, dan kami akan mengirim surat kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan terkait dengan tindak lanjut tanggapan terhadap 7 rekomendasi yang dimaksud untuk dibuatkan nomor registrasinya", tutup A. Islamuddin.
**QMH*AHAS**
