Termakan Hoax, Pemuda Menyerang Menggunakan Samurai dan Busur Panah di BTN Hartako
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Termakan Hoax, Pemuda Menyerang Menggunakan Samurai dan Busur Panah di BTN Hartako

Senin, 10 Januari 2022,


MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Polsek Tamalate di back up Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok remaja terjadi di perumahan Hartako Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Kejadiannya pada Jumat 07 Januari 2022 lalu


Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS dalam konfrensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Senin (10/1/2022) siang, mengungkapkan penganiayaan secara bersama dilakukan oleh beberapa orang pelaku karena termakan hoax.

“Terjadi penganiayaan secara bersama karena berita hoax, adanya berita bohong menyatakan bahwa ada salah satu teman mereka dibunuh dan dibuang ke laut,” ungkap AKP Lando.

Lanjutnya, mendengar adanya berita bohong tersebut remaja-remaja yang berada duduk di kampung Lette Kecamatan Tamalate termakan hoax hingga melakukan penyerangan di perumahan Hartako.

Penyerangan yang dilakukan remaja tersebut mengakibatkan 3 (tiga) orang mengalami luka akibat terkena senjata tajam dan busur di bagian tangan korban.

Tidak lebih dari 24 jam sebanyak 13 (tiga belas) pelaku berhasil diamankan oleh polisi di beberapa tempat wilayah Makassar dan Kabupaten Gowa.

Kasi Humas Polrestabes Makassar mengatakan, dari ketiga belas tersangka yang diamankan pihak kepolisian masih melakukan pengejaran kepada 5 (lima) tersangka lainnya.

“Tarsangka yang diamankan sementara dalam penanganan Polsek Tamalate, lima orang masih dalam pengejaran,” ucap AKP Lando.

Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 samurai, 9 buah anak panah busur, 2 buah pangkal ketapel, 1 korek gas model senjata api, 2 unit sepeda motor dan beberapa lembar baju, celana dan jaket.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170, Pasal 35, Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman pidana 10 Tahun Penjara.
loading...

TerPopuler