SOPPENG.WARTASULSEL.ID-Jalan poros Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan arena Balapan Liar (BALI) dibubarkan Timsus Sat Lantas Polres Soppeng Polda Sulsel,Rabu 06 April 2022 pukul 17.00 wita,
Timsus Balapan Liar ( BALI )Sat Lantas Polres Soppeng mengamankan sebanyak 30 Unit kendaraan roda dua di TKP tersebut.
Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan bahwa 30 Kendaraan roda dua terjaring Balapan Liar (BALI) yang diringkus oleh Timsus Sat Lantas akan ditahan selama 3 bulan di Mako Polres Soppeng.
"Selama 3 bulan kami sita dan seluruhnya akan melalui proses sidang pengadilan," kata AKBP Santiadji, rabu malam (6/4/2022) di Mapolres
Sekadar diketahui Timsus Sat Lantas Polres Soppeng terjun ke lokasi berdasarkan laporan masyarakat yang resah terkait maraknya balapan liar sehingga mengganggu aktifitas warga dan ketertiban umum yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, sehingga Tim Sat Lantas Polres Soppeng bergerak cepat guna membubarkan dan berhasil mengamankan sebanyak 30 unit kendaraan roda dua
*QMH.WS*
