Bagi Pemegang SIM, Kasat Lantas Palopo: Segera Lakukan Perpanjangan
simak'
simak'
simak'
bone'
hariguru'
bupati
bupati bone
masmindo

Bagi Pemegang SIM, Kasat Lantas Palopo: Segera Lakukan Perpanjangan

Senin, 25 April 2022,


PALOPO.WARTASULSEL.ID- Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi(SIM) yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April s/d 8 Mei 2022 dapat diperpanjang dengan tenggang waktu dari tanggal 9 s/d 17 Mei 2022 dengan mekanisme SIM perpanjangan. 

Terkait hal itu, Kasat Lantas Polres Palopo AKP. Suryanto, saat dikonfirmasi oleh Koordinator Sulselbar Media WARTASULSEL. ID. Dia mengatakan bagi para pemilik SIM yang habis masa berlakunya agar memperpanjang SIM anda. 

" Segera perpanjang SIM anda pada kesempatan pertama. Jika tidak diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Mei maka dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan, " Ujar Kasat Lantas Polres Palopo. Senin, 25 April 2022.

Lanjutnya, melainkan berlaku proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dengan persyaratan baru. 

" Ujian dan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan penerbitan SIM baru, " Imbuhnya. 

Hal tersebut telah dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). 

" Maka dari itu agar segera melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dan, Lengkapilah surat surat kendaraan anda sebelum berpergian, dan saat mengendarai kendaraan di jalan agar berhati hati, karena keluarga anda menunggu di rumah, " Pungkas AKP. Suryanto, Kasat Lantas Polres Palopo. 

*QMH. Yoga*
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler