Komisi III DPRD Bone Telorkan 3 Rekomendasi Terkait Tuntutan Sompulolona Cenrana
simak'
simak'
simak'
bone'
hariguru'
bupati
bupati bone
masmindo

Komisi III DPRD Bone Telorkan 3 Rekomendasi Terkait Tuntutan Sompulolona Cenrana

Rabu, 06 April 2022,


BONE.WARTASULSEL.ID-Komisi III DPRD Kabupaten Bone menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU terkait tuntutan Sompulolona Cenrana yang mempermasalahkan kerusakan jalan dari Watu sampai Nagauleng dan jembatan Kessi akibat tiap hari di lalui truk pengangkut hasil galian tambang pasir halus, dan mempertanyakan ke Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone yang sudah beberapa kali menyampaikan aspirasinya namun belum diaspal sampai sekarang ini, demikian pula jembatan Kessi belum dikerjakan juga. Lebih lanjut mempermasalahkan para penambang terutama yang merusak situs kuburan raja raja Bone, sedangkan belum ada respon dan tindak lanjut dari PEMKAB Bone sebagaimana  disampaikan juru bicara Sompulolona Cenrana, Selasa 5 April 2022.


Sekretaris Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone menyampaikan  bahwa belum di kerja jalan dari Watu sampai Nagauleng sebagaimana kemauan masyarakat dari Desa Nagauleng disebabkan karena rencananya mau di corbeton jalanan yang dimaksud sedangkan anggarannya belum ada ini tahun, menyangkut RTRW untuk lokasi Tambang sementara menunggu jadwal dari Kementerian BPN/ATR  direncanakan dibahas pada bulan September tahun ini, mudah mudah selesai pembahasan mengenai RTRW menyambut lokasi tambang khususnya bebatuan yang dipermasalahkan warga dari Cenrana.

Kepala BPBD kabupaten Bone, A. Syahrul Samsu yang baru dilantik menyampaikan pendapat mengenai dana bantuan bencana untuk memperbaiki jalanan akibat abrasi aliran sungai yang terdampak dari banjir, "sementara mempelajari karena berhubungan baru 1 bulan lebih menduduki jabatan sebagai Kepala BPBD, akan kami rencanaka, mudah mudahan ada anggaran ditahun berikutnya", ungkapnya.

KAPOLRES  Bone, AKBP Ardyansyah, SIK, MH menyatakan bahwa, penambang yang tidak mempunyai izin, untuk menghentikan aktivitas penambangannya sangat gampang, saat ini kalau saya perintahkan untuk berhenti, maka akan Tutup saat ini juga, namun yang perlu kita pertimbangkan juga bahwa apabila penambang pasir ditutup, maka semua proyek pemerintah, swasta serta masyarakat umum yang akan membangun yang pasti akan kesulitan memperoleh pasir halus, yang paling berdampak proyek pemerintah dan swasta yang sementara berjalan akan berhenti karena akan susah mendapatkan pasir halus sesuai RAB yang telah ditetapkan pada saat lelang proyek", urainya.

Saya sarankan untuk duduk bersama pemerintah Kecamatan dalam hal ini Tripika ( Camat, KAPOLSEK dan DANRAMIL ), Kepala Desa dan para penambang untuk mencari solusi terbaik dalam memperbaiki jalanan yang dirusak akibat dilalui mobil truk pengangkut pasir halus di jalan poros Watu sampai Nagauleng yg berjarak 1, 5 Km. 
Dan mudah mudahan RTRW segera disahkan sehingga para penambang dapat mengurus izin tambangnya sehingga menjadi legal sehingga tidak terjadi lagi polemik di masyarakat",  harap KAPOLRES Bone.

Senada dengan pernyataan KAPOLRES Bone, A. Taufik Kadir, anggota Komisi III DPRD Bone mengatakan, "pernah dulu semua tambang galian c atau bebatuan sekarang ini ditutup, semua proyek pemerintah mandek, para kontraktor tidak mampu melaksanakan pekerjaannya karena harga pasir pada waktu itu di RAB 500.000,  mereka harus membeli pasir di luar Kabupaten Bone seharga 1.500.000, jadi besar sekali dampak apabila tambang pasir ditutup terhadap pekerjaan pembangunan di kabupaten Bone", ungkapnya.

Berdasarkan saran dan pendapat dari anggota Komisi III  DPRD Bone, para KADIS dan KAPOLRES Bone serta pembawa aspirasi dari Sompulolona Cenrana, maka Ketua Komisi III DPRD Bone, Andi Suwedi membacakan 3 poin rekomendasi yakni, 
1. Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone menganggarkan pekerjaan jalan aspal atau beton poros Watu sampai Nagauleng pada tahun anggaran 2023.
2. Pemerintah kecamatan bersama KAPOLSEK dan DANRAMIL serta kepala Desa duduk bersama para penambang untuk mencari solusi terbaik untuk memperbaiki jalanan yang dirusak akibat dilalui mobil truk pengangkut pasir halus.
3. Terkait RTRW Kabupaten Bone untuk segera direalisasikan pada tahun 2022 untuk disahkan, agar para penambang dapat mengurus izin tambangnya, sehingga tidak ada lagi penambang yang ilegal di Kabupaten Bone.
 
Untuk diketahui, RDPU komisi III di Hadiri, Anggota Komisi III DPRD Bone, KAPOLRES Bone, Sekretaris Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone, KADIS PSDA dan Bina Konstruksi Kabupaten Bone, Kepala BPBD kabupaten Bone, Camat, KAPOLSEK dan DANRAMIL Cenrana Serta KADES Nagauleng serta pembawa aspirasi dari Sompulolona Cenrana.

 **QMH*AHAS**
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler