PALOPO.WARTASULSEL.ID- Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan(Sulsel). Peraturan Daerah Provinsi Sulsel No. 3 Tahun 2021 tentang " Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi ".
Kegiatan sosialisasi itu digelar oleh Ir. Irwan Hamid, Fraksi PKB anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, di Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Dan, dihadiri Uzt. Mustakim, S.Ag(Pembawa kultum),
Hisma Kahman, S.H.,M.H(Pemateri),
Afrianto, S.pd.,M.Si(Pemateri), Lurah Ponjalae, Gerhany Djafar, SE, dan warga setempat.
Anggota DPRD Sulsel, Ir. Irwan Hamid, pada kesempatan tersebut mengatakan, sosialisasi ini berdasarkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sur Selatan dan Gubernur Sulawesi Selatan.
" Sehingga dari persetujuan tersebut menetapkan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan/atau pemberian investasi, " Ujar anggota DPRD Sulsel.
Di mana dalam Bab I ketentuan umum pasal 1 yang dimaksud ada beberapa point.
" Diantaranya, pemberian insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan /atau investor untuk meningkatkan investasi di daerah, " Ungkapnya.
Kemudian, pemberian kemudahan adalah penyedian fasilitas non fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
" Selain itu, investasi adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Provinsi, " Imbuhnya.
Sementara itu, di dalam pasal 2 pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi kepada masyarakat dan/atau investor dilakukan berdasarkan asas.
" Berdasarkan asas kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien, kebersamaan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan, dan fleksibilitas, " Pungkas Irwan Hamid, anggota DPRD Sulsel, Fraksi PKB.
Untuk diketahui bersama, sebelumnya anggota DPRD Sulawesi Selatan Ir. Irwan Hamid, Fraksi PKB telah melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, di Kelurahan Malatunrung, kemarin 27 April 2022.
*QMH. Yoga*

