Sanksi Tegas Menanti Kalapas Kelas II A Bollangi Gowa
simak'
simak'
simak'
bone'
hariguru'
bupati
bupati bone
masmindo

Sanksi Tegas Menanti Kalapas Kelas II A Bollangi Gowa

Kamis, 21 April 2022,
kepala Divisi dan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto (ist).

MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-
Terkait Napi Koruptor yang nginap di Rujab Kalapas Sungguminasa  Bollangi  Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan 12 April 2022 lalu ditanggapi kepala Divisi dan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto,Rabu 20/4/2022

Suprapto menjelaskan, Kebijakan yang diambil Kalapas Bollangi termasuk kebijakan yang harus di koreksi, karena ada proses dan  prosudurnya apalagi terpidana dalam kasus korupsi.

"Kebijakan seperti itu harus di sampaikan kepada kami, apalagi sampai tinggal dan bermalam itu harus seizin kami, dan tidak boleh dia sendiri ,apalagi Tipikor ITU MELANGGAR ATURAN, masalah ini, kami akan dalami"Jelas Suprapto.

"Kami akan mengecek apakah memenuhi syarat administrasi substantif harus dilihat semuanya dan pelajari lebih dalam, kalau memang kebijakan tidak sesuai SOP atau aturan, maka kita akan berikan sanksi, namun dalam memberikan sanksi kepada yang bersangkutan itu juga ada aturannya, kata Dia. 

"Kami tegaskan akan melakukan berita acara pemeriksaan kepada kalapasnya  maupun  pejabat terkait yang bertanggung jawab keluarnya warga binaan tersebut" Tegas Suprapto.

"Kalau pimpinan tidak mengetahui berarti harus ada yang bertanggung jawab apalagi  sudah terekspos di media, dan Napi itu tidak boleh bermalam di luar karena  ada aturannya, Tandasnya.

Terkait dengan keterangan Kalapas  yang muat di media bahwa Napi Koruptor menginap dengan alasan kakinya sakit  itu tidak dapat di benarkan, apapun alasannya, terangnya 

"Bukan karena alasan kalapas sakit lalu Napi di keluarkan itu tidak bisa, tandasnya. 

"Kami akan periksa dia dan sanksinya ada karena dia sudah melanggar, berat atau ringan  kita lihat sejauh mana pelanggarannya ringan sedang atau berat" Pungkasnya.

Ketua harian Ormas Laskar Sinri'Jala Indonesia, Erwin Tang Jaya, SE, MM (ist).

Sementara itu, Ketua harian Ormas Laskar Sinri'Jala Indonesia, Erwin Tang Jaya, SE, MM menanggapi terkait Napi Lapas kelas IIA yang menginap di rumah jabatan Kalapas, apalagi seorang pejabat negara atau pejabat Publik yang memberikan fasilitas kepada Napi Koruptor  bermalam di rumah jabatan itu sangat menyalahi prosedur, tegasnya.

"Jika ini terbukti maka pihak pimpinan  dalam hal ini Kemenkum Ham harus mengambil langkah dan mengevaluasi, agar menjadi pelajaran bagi pejabat lain, apalagi institusi ini sangat sensitif di masyarakat, Tandas Erwin.

*QMH.WS*
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler