MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Kasus dugaan penipuan dan pengelapan berkedok investasi mata uang digital kripto/bitcoin menyeret nama JC dan ES (Pasutri)sebagai terlapor dengan korban Hamsul.HS
Hamsul HS merasa dirugikan terkait hal tersebut sehingga menempuh jalur hukum dengan melaporkan JC dan ES ke Polrestabes Makassar, dengan nomor laporan: 066/VI/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKS,tanggal 14 Juni 2022.
Sementara kuasa Hukum Korban Rezki Kanser Putra mengungkapkan bahwa, kasus tersebut berawal ketika kliennya(Hamsul) bertemu dengan terlapor JC dan ES dan ditawarkan investasi uang digital dengan sejumlah keuntungan,sehingga korban melakukan via transfer senilai Rp 378 juta kepada JC
"Korban transfer pada tanggal 7 September tahun 2020 melalui rekening terlapor JC "Ungkapnya
Lanjut Rezki Kanser mengatakan,
Yang bersangkutan menawarkan dan menjanjikan Hamsul untuk investasi jangka panjang dengan keuntungannya berupa modal dan akan mendapatkan 100 coin, yang mana nilainya bila dijumlahkan dari tahun 2020 sampai saat ini mencapai Rp 4 miliar.
"Terlapor juga menjanjikan sejumlah mobil mewah dalam proyek coin otorium. Apabila belanja bisa dapat mobil Lamborghini dan Alphard"Ucap Rezki
Karena uang sudah ditransfer maka kami minta kepada saudara JC dan saudari ES untuk menyerahkan coinnya. Hamsul sudah membayar maka kami minta coinnya. Itu yang kami tuntut. Dan kami berharap pihak kepolisian khususnya Polrestabes Makassar segera menindak lanjuti kasus ini.”Pungkas Rezky.
*QMH.WS*



