Disdik Sulsel Tegas Larang Praktek KKN dan Pungli Di Stakeholder Pendidikan
jmsi'
luwu'

Disdik Sulsel Tegas Larang Praktek KKN dan Pungli Di Stakeholder Pendidikan

Minggu, 05 Juni 2022,


MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Tak ada ampun bagi siapa saja, khususnya pada lingkup Dinas Pendidikan Sulsel termasuk pada stakeholder yakni, tingkat SMA, SMK dan SLB  jika berani melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta pungutan liar (pungli) tentu saja sanksinya tegas.

Hal tersebut didasari dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap pelaksanaan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan terhitung sejak Mei tahun 2022 Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan  telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan KKN dan pungli pada Kantor Induk dan seluruh satuan pendidikan setingkat SMA, SMK, dan SLB se- Sulawesi Selatan.

Surat Edaran Pencegahan Praktek KKN dalam lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terdiri dari enam poin, di tandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Dr. Setiawan Aswad, yang dengan tegas melarang seluruh bentuk praktek KKN termasuk pungli pada seluruh pelayanan di SMA/SMK dan SLB se- Sulawesi Selatan.

Dikonfirmasi Kasubag Umum, Kepegawaian dan Hukum Disdik Sulsel Muhammad Hazairin SH, MH bahwa, keluarnya surat edaran itu sangat jelas sebagai warning bagi seluruh ASN di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk jangan berani mencoba melakukan praktek KKN dan pungli, apalagi main-main dengan uang negara. Ahad ( 05/06/2022).

"Arahan Gubernur Sulsel sangat jelas dalam setiap kesempatan selalu menegaskan bahwa jangan pernah mencoba bermain main dalam pelaksanaan tugas, apalagi melakukan KKN dan Pungli,  sanksi dan hukuman akan diberlakukan secara tegas tanpa pandang bulu sebab anggaran pemerintah adalah uang pajak rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.

Jadi bagi ASN yang mencoba untuk bermain-main dengan melakukan KKN, apalagi pungli  maka sanksi tegas akan diberlakukan " begitu arahan Gubernur ujar Hazairin. 

Hazairin menambahkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan saat dilantik memberikan pengarahan yang jelas, bahwa jangan  pernah melayani oknum oknum yang mengatasnamakan  Gubernur, keluarga Gubernur dan Kepala Dinas untuk mendapatkan proyek dan pekerjaan pada Dinas Pendidikan, sebab arahan Gubernur Sulawesi Selatan sangat tegas, yaitu seluruh kegiatan pada selurub OPD harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, dan Gubernur tegas melarang praktek KKN di sekolah. 

Kepala Dinas  Pendidikan dalam setiap kesempatan selalu mewanti wanti pejabat dan kepala sekolah dalam lingkup Dinas Pendidikan untuk bekerja dan bertindak secara profesional dengan pola kerja yang profesional maka seluruh komunikasi dengan pihak terkait akan mengedepankan asas transparansi, akuntabel dan integritas, tandas Hazairin.(*)
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler