MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Kasus penganiyaan anak di bawah umur yang di lakukan warga jalan kerung-kerung, Sapruddin(pelaku) yang juga tetangga korban Muh.Habiburrahman(8 thn), pada hari Sabtu 16,April,2022 kini dalam tahap gelar perkara dan di jadwalkan pada hari Jum'at 9/5/202 mendatang.
Irma penyidik Polrestabes Makassar dalam kasus tersebut mengatakan bahwa,kasus ini sudah dalam tahap gelar perkara dan kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pelaku dan memintai keterangan dari pelaku dan selanjutnya akan di tingkatkan ketahap selanjutnya,
"Insya Allah hari Jum'at akan kami gelar perkara" Kata Irma
Sementara orang tua korban berharap kasus ini dapat di selesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berharap si pelaku dapat di hukum sesuai undang-undang perlindungan anak yang telah di atur oleh undang-undang.
Kami selaku orang tua korban meminta dan berharap agar media mengawal sampai si pelaku mempertanggung jawabkan apa yang dia telah lakukan pada anak saya." Harap ibu korban
*QMH.GALANG*
